lenterainspiratif.com Jombang – Pengedar Narkoba Pasangan suami istri (Pasutri) asal jombang berhasil diamankan Polres Jombang, mereka terpaksa mengedarkan Narkoba dengan alasan karena terhimpit ekonomi.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan Kamis (12/3/2020) saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim mengatakan, bahwa alasan mereka mengedarkan narkoba yakni tak punya pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup menjadi alasan si suami mengajak istrinya mengedarkan narkotika golongan I itu.
Masih kata Boby, Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1,16 gram sabu, 1 timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp 300.000, serta sebuah kartu ATM.
Diketahui identitas keduanya adalah Eko Prasetyo Suhartanto (24) dan istrinya Ayu Liana (28), warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang. Pasangan suami istri ini diringkus di rumah mereka pada Selasa (11/3/2020) sore.
tersangka Eko mendapatkan pasokan sabu dari bandar di luar wilayahnya. Pengiriman sabu dengan diranjau di wilayah Kota Santri.
Sampai di rumah tersangka, narkotika golongan I itu dikemas oleh tersangka Ayu. Ibu satu anak ini mengemas sabu menjadi paket hemat yang dibungkus dengan plastik klip. Paket-paket hemat sabu lantas diedarkan Eko ke para pengguna.
“Istri tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Istrinya juga ikut membantu mengemas sabu, yang secara langsung menjual itu suaminya,” kata Boby
Ia menjelaskan, Eko rupanya bukan pemain baru dalam dunia gelap peredaran sabu. Rupanya dia residivis yang baru sekitar 4 bulan lalu bebas dari Lapas Nganjuk. Dia pernah dipenjara selama satu tahun.
“Si suami residivis dengan kasus yang sama, sabu,” terangnya.
Sementara tersangka Eko berdalih kembali mengedarkan sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Tidak ada pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (dit)