Lenterainspiratif.id | Jakarta – Bagi semua pengendara motor maupun mobil di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Terkait pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini dapat dilakukan dengan dua metode yang pertama bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan yang kedua bisa datang langsung ke Satpas SIM.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Setidaknya ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Pembuatan maupun perpanjang SIM secara online sudah bisa di mulai pada bulan April 2021. Cara ini dinilai lebih efektif untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau sekedar memperpanjang SIM.
Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Meskipun begitu sebagian masyarakat masih saja ada yang membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke satpas SIM. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000