DaerahHukumKriminal

Ingin Enak Setubuhi Pacar, Pemuda Ini Malah Masuk Penjara

×

Ingin Enak Setubuhi Pacar, Pemuda Ini Malah Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
foto pelaku (kiri) kanan ilustrasi

foto pelaku (kiri) kanan ilustrasi

lenterainspiratif.com | Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya terpaksa mengamankan seorang pemuda berinisial G (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya lantaran diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap FN (14) pelajar salah satu SMK di Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun pelaku dan Korban merupakan sepasang kekasih, yang berpacaran dari bulan Desember 2019 sampai bulan Januari 2020. namun karena pelaku melakukan perbuatan yang dianggap melampui batas, maka ibu korban melaporkan ke Polisi atas tuduhan kasus persetubuhan,  Mendapatkan laporan dari ibu korban, maka petugaspun langsung mengamankan korban.

AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (2/4/2020) mengatakan bahwa, dari keterangan yang ada, awalnya pelaku ini membujuk rayu korban dengan berkata yang manis, serta berjanji melamar korban.

“Pelaku berjanji akan melamar setelah korban lulus dari sekolah smk,” sebut AKBP Sudamiran.

Karena termakan rayuan pelaku lanjut Sudamiran, akhirnya korban mau diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dari kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Januari 2020. Awalnya pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari tepatnya pukul 22.30 WIB, yang awalnya korban disuruh untuk tidur, kemudian ditarik pakaian korban oleh pelaku hingga persetubuhan itu terjadi.

Korban ini sudah dicabuli sebanyak 4 kali, sebanyak 3 kali di rumah korban di Margodadi Surabaya tepatnya di lantai 2 ada kamar kosong dan 1 kali dilakukan persetubuhan tersebut di rumah nenek pelaku di perbatasan Bangkalan dengan Sampang.

Setelah ditangkap, pelakunya langsung dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatanya pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan. (Fi)