Peristiwa

IMAHU – DIY Turun Aksi Di Tugu Yogyakarta, Terhadap Pernyataan Bupati Frans Manery

×

IMAHU – DIY Turun Aksi Di Tugu Yogyakarta, Terhadap Pernyataan Bupati Frans Manery

Sebarkan artikel ini

foto : saat aksi demonstrasi

Jurnalis : Ismir Lina

Halmahera Utara, Lentera Inspiratif.com
Puluhan Mahasiswa Halmahera Utara (Halut) yang berada di Yogyakarta mengundang rekan-rekan mahasiswa, dan juga semua keluarga besar Ikatan mahasiswa Halamahera Utara daerah Istimewah Yogyakarta (IMAHU-DIY), untuk mengikuti aksi unjuk rasa bertempat di Tugu Yogja Sabtu (11/11/2017) pukul 10:00 Wib
Berdasarkan komentar Bupati Halut Frans Manery, pada postingan di Sosial Media  (Sosmed) facebook “FB” pada beberapa saat lalu. Hal tersebut, berkaitan dengan komunikasi antara bupati dan mahasiswa, adapun hal yang dipertanyakan oleh salah satu mahasiswa Halut di Yogyakarta mengenai penyediaan Kadisnakertrans kemahasiswaan di Yogyakarta.
Dalam komentarnya Bupati Halut mengatakan kepada salah satu mahasiswa “silahkan tanyakan saja pada rumput yang bergoyang,”ucapnya
Setelah beberapa saat perkembangan diskusi di facebook, terlihat satu komentar yang muncul dalam kolom perdebatan Jefrry Rudy Hoata mengatakan, “Bilang orang tua kirim doi untuk kost. Jangan talalu harap kepada pemerintah daerah, sebab tugas pemda masih banyak bukan cuma urus kalian”.
Arti dalam ucapan tersebut “minta duit ke orang tua kalian buat ngontrak/ngekost. Jangan hanya mengharapkan PEMDA, tugas PEMDA masih banyak bukan hanya mengurus kalian”.
Kordinator Lapangan (Korlap) Saiful salim yang di dampingi Ketua Umum IMAHU, Ode Man Arfan saat di wawancarai wartawan lentera inspiratif.com melalui via celuler mengatakan, “Bupati halut Frans Manery perlu harus memahami beberapa hal pokok yang merupakan fungsi dan kewajiban seorang pemimpin dalam melayani masyarakat”
Iya menyatakan bupati halut harus Menjunjung tinggi asas penyelenggaran pemerintahan, hal ini di atur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 di sebutkan dalam pasal 58 huruf “F” yaitu Asas profesionalitas. Di lain sisi asas profesionalitas di terapkan di penyelenggara pemerintahan. Asas profesionalitas tersebut harus di tanamkan dalam diri sebagai pamangku jabatan.
“Tugas kepala daerah seharusnya menjaga kedamain di masyarakat seperti di sebutkan dalam pasal 65 huruf “B” memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu sangatlah penting seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik dalam berkomonikasi, karena perkataan seorang pemimpin adalah silaturrahmi perkataan pemimpin adalah cermin bagi masyarakat”
Arfan, menyatakan Dalam pasal 27 huruf “F” Undang-undang No 23 Tahun 2004 yang isinya adalah “menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”. Meskipun Undang-undang No 23 Tahun 2004 ini sudah tidak berlaku pada saat ini, tapi menurut kami bahwa ini sangat penting untuk di beritahukan kepada kepala daerah “Bupati Frans Manery” agar dapat menjaga komonikasi di kalangan masyarakat. Dalam hal perkataan etika kepala daerah, merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas jabatan yang di milikinya.
Kami melihat pejabat publik di Kabupaten halut, dalam hal ini bupati Frans Manery dan Jefrry Rudy Hoata, Kadisnakertrans tidak memiliki suatu kesadaran diri yang tinggi, sehingga dapat dengan mudahnya dalam penyampaian kata-kata yang tidak mencerminkan sebagai pemimpin.
Kami menuntuk kepada Bupati Halut dan Kadisnakertrans, agar dapat mengklarisifikasi ucapan yang telah di lontarkan di Medsos adapun beberapa hal yang kami tuntut yang Pertama “Mengkritik keras etika komonikasi Bupati dan kepala Dinakertrans, segera mengklarisifikasi ucapan yang tidak sopan terhadap mahasiswa di Yogyakarta, kedua Menjunjung tinggi asas profesionalitas pejabat publik. Ketiga Meminta kepada PEMDA HALUT terkait dengan transparansi anggara dalam penyediaan fasilitas kesekertariatan kemahasiswa di tiga daerah Jakarta, Bandung dan Manado”
“Meminta kepada DPRD halut, agar mendorong PEMDA halut, dalam penyediaan fasilitas kesekertariatan kemahasiswa di beberapa daerah yang belum mendapatkan fasilitas kesekertariatan. Hal tersebut sesuai dengan amanah UUD NRI Tahun 1945, dengan anggaran sebanyak 20% untuk pendidikan”.pungkasnya (mir)
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *