Jawa TimurPeristiwa

Ikatan Alumni UB, Desak Kepolisian Terbuka Soal Penanganan Kasus Novia

Ikatan Alumni UB, Kepolisian, Penanganan Kasus Novia

Ikatan Alumni UB, Kepolisian, Penanganan Kasus Novia

Lenterainspiratif.id | Malang – Terkait kasus meninggalnya Novia Widyasari Rahayu (23), Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) meminta adanya transparansi dari pihak kepolisian.

“Kami mendesak agar kepolisian terbuka dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sampai saat ini kami menilai kepolisian belum cukup transparan,” ujar Ketua Tim Pendampingan IKA UB, Tegar Putuhena, Minggu (12/12/2021).

“Kepolisian belum memberikan informasi kepada keluarga korban terkait siapa saja pihak yang telah dan akan diperiksa. Termasuk soal pemeriksaan terhadap barang bukti seperti HP korban dan tindaklanjutnya,” sambungnya.

Tak hanya itu, tim IKA UB juga mempertanyakan status kekasih Novia yang sebelumnya diketahui sebagai anggota Polri. Publik harus tau terkait bagaimana perkembangan kasus Novia.

“Sampai hari ini informasi yang berkembang pun masih simpang siur terhadap tersangka Rendy. Apakah yang bersangkutan masih sebagai anggota Polri aktif atau telah diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

“Ini harus jadi perhatian serius, terutama soal keterbukaan terhadap publik mengingat Polri memproses anggotanya. Ini juga demi menyelamatkan nama baik institusi Polri,” tambahnya.

Tim IKA UB berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan terhadap keluarga korban dan terus mengawal proses hukum yang berlaku di kepolisian.

Sebelumnya, Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia tewas setelah menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya setelah dua kali hamil dengan kekasihnya Randy dan disuruh aborsi.

Akibatnya Randy yang merupakan anggota kepolisian tersebut dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara dan dipecat secara tidak hormat. ( met)

Exit mobile version