Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Ibu Novia Widyasari mengaku lega atas hasil putusan sidang banding dalam kasus aborsi anaknya. PT Surabaya telah memperberat hukuman yang diterima pecatan Polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjadi 5 tahun pidana penjara.
Ibunda Novia Widyasari Fauzun Safaroh (45) mengaku sudah mengetahui hasil banding kasus aborsi anaknya Novia Widyasari ini pada Rabu 13 Juli lalu. Beliau merasa merasa sedikit lega dengan vonis 5 tahun kepada Randy yang pada dasarnya lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan PN Mojokerto yang hanya dua tahun.
“Alhamdulillah lebih baik. Saya lebih lega, lebih bisa menerima daripada hukuman yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto. Meskipun tidak sebanding dengan meninggalnya anak saya,” ucap Fauzun kepada lenterainspiratif.id saat ditemui di kediamannya, Jumat (15/7/2022).
Fauzun juga mengaku kecewa dengan putusan PN Mojokerto yang dibacakan Hakim Sunoto menjatuhi hukuman pidana kepada Randy hanya dua tahun.
“Saya kecewa dengan vonis 2 tahun dulu. Awak dewe koyok gak nok ajine (saya seperti tidak dihargai),” ungkapnya.
Bagi Ibu Fauzun, kasus yang menimpa anaknya ia anggap sudah selesai. dirinya juga berharap agar kasasi yang saat ini diajukan kuasa hukum Randy tidak akan dikabulkan Mahkamah Agung.
“Saya anggap sudah selesai mas. Hanya tinggal mengembalikan barang bukti saja,” tutupnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, banding kasus aborsi mahasiswa asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko telah divonis 5 tahun penjara.
Keputusan tersebut diambil dari rapat musyawarah Majelis Hakim Banding PT Surabaya pada, Jum’at (17/6/2022).
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa , (21/6/2022) oleh Ketua Majelis F. Willem Saija dibantu Hakim Anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas. Sidang tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Informasi tersebut dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Dirinya mengatakan vonis dari putusan PT Surabaya dengan nomor 519/PID/2022/PT SBY sudah diterima oleh kejaksaan pada 28 Juni 2022.
Ivan juga mengatakan dakwaan pertama JPU telah terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Sunoto.
“Menyatakan Terdakwa RANDY BAGUS HARI SASONGKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu’, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” ucap Iwan pada Kamis (14/7/2022).
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Novia nekat bunuh diri lantaran depresi kandungannya digugurkan oleh kekasihnya yakni Randy Bagus Hari Sasongko. Setelah melalui proses penyidikan, diketahui Bripda Randy melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Bripda Randy divonis selama 2 tahun pada 28 April lalu.(Diy)