Jawa TimurKriminal

Ibu Muda Penculik Bayi di Panti Asuhan Jombang Dijebloskan ke Penjara

×

Ibu Muda Penculik Bayi di Panti Asuhan Jombang Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Penculik Bayi, Jombang,
Kasat Reskrim Jombang AKP Giadi Nugraha

Penculik Bayi, Jombang,
Kasat Reskrim Jombang AKP Giadi Nugraha

Lenterainspiratif.id | Jombang – Setelah dinyatakan sehat jasmani dan rohani, Elida Mikahie Putri (26) ditetapkan sebagai tersangka penculikan bayi berusia 4 bulan dari Panti Asuhan Al Hasan di Desa Watugaluh, Diwek, Jombang akhirnya dijebloskan ke penjara.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, bahwa setelah diperiksa Seksi Dokkes Polres Jombang fisik dan psikis ibu muda itu dinyatakan sehat.

“Secara fisik maupun psikis EMP (Elida) dinyatakan dalam kondisi sehat. Sehingga tersangka dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Giadi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu, (18/6/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya menjemput Elida di rumahnya pada Kamis (16/6) sore. Janda anak satu asal Jalan Raya Ploso nomor 78, Ploso, Jombang itu ditahan di Rutan Polres Jombang.

“Tertanggal kemarin sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” terang Giadi.

Melalui postingannya di YouTube, Elida menyebut Pengasuh Panti Asuhan Al Hasan, Shohihah Izah (46) mencabut laporan penculikan di Polres Jombang saat mediasi pada Senin (13/6). Namun, sampai saat ini Giadi belum menerima pencabutan laporan tersebut.

“Terkait pencabutan laporan oleh pengasuh panti asuhan sampai saat ini kami belum menerima,” tandasnya.

Elida membawa kabur bayi Zakiah Jihan Kamelia dari Panti Asuhan Al Hasan pada Sabtu (11/6) sore. Sehingga ibu muda anak satu ini dilaporkan pengasuh panti ke Polres Jombang terkait penculikan bayi.

Janda anak satu itu ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dit)