Blitar | Lenterainspiratif.id – Dua ibu ibu warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MRS (55) dan YLT (29), yang diamankan polisi setelah nekat mencuri susu dan minyak telon disebuah toko di wilayah Blitar, dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara setelah pemilik toko selaku korban, bersedia mencabut laporannya.
Menurut Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, pihak kepolisian berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.
“Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari. Tadi sudah dicapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Adhitya di depan media, Rabu (8/9/2021).
Mediasi kemudian dilakukan dengan dua pemilik toko di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto dengan MRS (55) dan YLT (29). Terkait motif dari aksi pencurian itu, Kapolres menjelaskan, alasan pertama karena pelaku terdesak kebutuhan sehingga nekat mencuri di toko korban.
“Korban kemudian mencabut laporannya, kami melihat kerugian korban juga tidak banyak. Sehingga upaya restorative justice bisa kami lakukan,” imbuhnya.
Ketika ditanya, apakah mediasi dilakukan setelah kasus itu viral di media sosial hingga membuat pengacara kondang Hotman Paris mau memberikan bantuan, pihak kepolisian menjawab tidak. “Tidak. Dari awal sejak kasus ini dirilis, kami mencari jalan untuk restorative justice,” terangnya. ( ji)