Jawa TimurPeristiwa

IAIN Ternate Mulai Uji Coba Program MBKM Pada Agustus 2022

×

IAIN Ternate Mulai Uji Coba Program MBKM Pada Agustus 2022

Sebarkan artikel ini
Wakil Rektor (Warek) I IAIN Ternate, Dr Adnan Mahmud, M.A

Wakil Rektor (Warek) I IAIN Ternate, Dr Adnan Mahmud, M.A

Lenterainspiratif.id | Ternate – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate merancang Panduan Hak Belajar Mahasiswa pada pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui 8 item kegiatan, di antaranya :

Wakil Rektor (Warek) I IAIN Ternate, Dr Adnan Mahmud, M.A, saat di temui awak media, Kamis (16/06), usai dari kegiatan Workshop, mengatakan bahwa pihak IAIN Ternate akan membuat panduan MBKM dalam hal ini Panduan Hak Belajar Mahasiswa, dengan mekanisme pada 8 item kegiatan di dalam MBKM yang akan di rumuskan dalam panduan sehingga terarah.

“Seperti salah satu nya magang, itu kemudian di evalensi untuk mata kuliah dan seperti apa saja yang kemudian mencukupi 20 SKS seperti standar yang di rumuskan dalam MBKM tersebut. Dan untuk IAIN sendiri belum jalankan terkait dengan kebijakan MBKM karena kita menunggu juknis dari kementerian agama. Memang sebelumnya di tahun 2022 sudah ada panduan implementasi terkait dengan kebijakan merdeka belajar, tapi secara rasional belum ada juknis yang mengatur MBKM ini,” sebut Warek I IAIN.

Adnan bilang, untuk menunggu juknis yang telah di rumuskan oleh Kementerian Agama yang kemudian bersambung maka kampus IAIN Ternate merasa tidak terlambat ketika juknis sudah di berlakukan secara nasional di lingkup kementerian agama. Dan IAIN Ternate siap untuk melaksanakan MBKM ini.

“Jadi rencananya di tahun akademik 2022/2023 di mulai pada bulan Agustus nanti kita coba untuk menerapkan MBKM, nanti kita lihat dari 8 item kegiatan itu, tidak mungkin di berlakukan keseluruhan, tetapi kami uji coba pada salah item yaitu pertukaran mahasiswa, akan kita uji coba seperti prodi yang sama pada perguruan tinggi yang sama, ada prodi yang sama tetapi perguruan tinggi yang berbeda, dan juga ada prodi yang berbeda, perguruan tinggi yang berbeda,” jelas Adnan.

Dirinya pun mengatakan, untuk pertukaran mahasiswa harus terkoneksi secara nasional di Dikti, olehnya itu kembali di rumuskan di panduan hak belajar, sekaligus merumuskan mekanisme dan sistem yang ada di pangkalan Dikti, sehingga mahasiswa dapat mengambil pun bisa terkoneksi secara nasional.

“Ini langkah awal yang akan kami ambil di pertukaran mahasiswa, jadi pada bulan Agustus 2022 nantinya akan di uji coba terdahulu, jadi kalau memungkinkan pertukaran mahasiswa di perguruan yang berbeda, tetapi secara internal di perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama yang berdekatan. Karena konsekuensi nya itu banyak hal yang harus di atur,” kata Adnan.

Adnan pun menyampaikan bahwa MBKM tersebut tidak di berlakukan kepada semua mahasiswa, yang hanya di khususkan pada mahasiswa yang berkeinginan dan mendaftar di prodi. Walaupun pemberlakuan nya secara nasional, tetapi hak Mahasiswa di kembalikan lagi. (TT).