Daerah

Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Ramadhan

×

Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Ramadhan
ilustrasi

Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Ramadhan
ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Membuka warung makan di siang hari saat Ramadhan masih menjadi polemik yang terus diperdebatkan oleh banyak pihak. Hal ini akhirnya justru berimbas kepada para pedagang makanan.

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan sebuah aturan saksi atau hukuman kepada rumah makan yang buka siang hari pada saat Ramadhan. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang, Banten. Bahwa rumah makan yang nekat melayani pelanggan di siang hari dikatakan akan terancam penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam surat Imbauan nomor 451.13/335 -Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri diatur, selama Ramadan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Lantas, bagaimana hukum membuka warung makan siang hari selama bulan puasa dalam islam?

Kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Serang, Banten tersebut akhirnya menimbulkan kontroversi. Kementerian Agama melalui juru bicaranya menyebut kebijakan bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Menurut Habib Hasan Bin Ismail Almuhdor dari majelis Ahbaabul Musthofa, hukum membuka warung makan pada saat Ramadhan itu tergantung dengan kondisi. Seperti yang ia sampaikan lewat sebuah video berdurasi 3 menit di channel YouTube Ahbaabul Musthofa Channel (13/04).

“Kalau dikatakan jualannya gak ada masalah. Tinggal yang makan itu siapa?,” ujar Habib Hasan.

Berjualan makanan di bulan puasa itu diperbolehkan bagi mereka yang sedang tidak wajib menjalankan ibadah puasa, seperti wanita haid, nifas, musafir, orang yang sakit atau bahkan nonmuslim sekalipun. Asalkan dengan tetap menghargai orang yang berpuasa dengan cara menutup area makan menggunakan kain.

Mengingat bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Hendaknya sesama umat beragama kita saling menghargai satu sama lain. Dan tidak makan terang-terangan di pinggir jalan.

“Harusnya hormati orang yang berpuasa, buman hormati orang yang gak puasa ini gak masuk akal,” ujar Habib Hasan.

Hal yang sama jika disampaikan oleh KH. Ahmad Ishomuddin. Dikutip dari CNN Indonesia (08/05/19) beliau mengatakan bahwa dibukanya warung makan di siang hari saat puasa bisa mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

Namun, jika ditutup juga bisa menyulitkan orang lain yang tidak wajib berpuasa mencari makan. Karenanya hukum terganti pada kondisi yang berlaku. KH. Ahmad Ishomuddin juga menganjurkan agar warung makan menutupi areanya dengan kain.

Lebih lanjut, Habib Hasan mengatakan hukumnya menjadi haram jika orang yang beli di siang hari itu adalah orang yang wajib berpuasa.

kalau hukumnya berbeda jika orang yang wajib berpuasa tapi beli makanan bua t dimakan di siang hari. Habib Hasan menjelaskan bahwa itu hukumnya adalah haram.

“Itu sama aja Anda membantu orang yang bermaksiat kepada Allah. Sama saja seperti anda menjual minuman keras kepada orang Muslim,” ujar Habib Hasan.

“Tapi siapa yang bisa memastikan si pembeli makanan adalah orang yang wajib puasa atau tidak. Kecuali Anda jualan di stasiun, itu banyak musafirnya,” tegas Habib Hasan. ( tim )