Jawa Timur

Horor, Aset Rumah Angker MKP Dibeli dari Mantan Kapolres Situbondo

×

Horor, Aset Rumah Angker MKP Dibeli dari Mantan Kapolres Situbondo

Sebarkan artikel ini
Rumah angker, MKP,
Aset rumah angker MKP di Situbondo

Rumah angker, MKP,
Aset rumah angker MKP di Situbondo

Lenterainspiratif.id | MOJOKERTO – Mustofa Kamal Pasa (MKP) ternyata mempunyai aset rumah di Situbondo. Namun, rumah tua yang dibeli dari mantan Kapolres Situbondo ini rupanya berhantu alias angker.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi MKP pada, Kamis (12/5/2022). Sidang kali ini, dimulai sekitar pukul 18.40 WIB di Ruang Candra, PN Tipikor Surabaya.

Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Zainal Arifin membenarkan jika MKP memiliki rumah di desanya. Dia mengetahui hal ini dari penjaga rumah MKP bernama Sukardi (alm).
“Jadi saat patroli saya diberitahu pak Sukardi kalau dirinya menjaga rumah milik MKP,” ucapnya.

Selain itu Zainal Arifin juga pernah diajak penyidik KPK untuk masuk ke wilayah rumah tersebut. “Saya melihat dua jetski di belakang rumah,” ungkapnya.

Notaris PPAT Kabupaten Situbondo Sujono mengakui jika dirinya pernah membuat akta jual beli tanah milik MKP di Desa Pasir Putih, Situbondo pada 19 Maret 2013.

Sebanyak 3 bidang tanah milik mantan Kapolres Situbondo, Jeki Mahidin ini dibeli oleh Ahmad Setiawan dari Mojokerto dengan harga keseluruhan mencapai Rp 450 juta.

Adapun tanah yang memiliki luas 1.300 m² dibeli dengan harga Rp 150 juta, sementara tanah seluas 1.200 m² berharga Rp 125 juta, dan tanah seluas 1.450m² seharga 175 juta.

“Seingat saya 2 tanah atas nama Ketut Witanti dan satunya atas nama Jeki Manikin,” bebrnya.

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa (MKP) membenarkan jika rumah di Pasir Putih, Situbondo miliknya. Hanya saja, MKP juga mengakui jika rumah tua ini angker.

“Rumah angker itu yang mulia, hantu tok,” ucap MKP.
Mendengar rumah berhantu, Majelis Hakim menyinggung keterangan MKP yang hobi membeli dupa untuk ditaruh di punden se Mojokerto.

Hal ini dijawab MKP jika Dupa ini memang makanan hantu. “Dupa ini makanan hantu yang mulia. Orang majapahitan kan kalau ada acara suka membakar dupa,” jelas MKP.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arih Suhermanto berencana menghadirkan 15 saksi. Namun yang mengkonfirmasi bisa hadir hanya 4 orang.