Kota Mojokerto | lenterainspiratif.id –
Beredarnya kabar besaran honorarium
Walikota Mojokerto Senilai Rp. 1,4 juta dinilai sejumlah tokoh masyarakat tak langgar aturan, pasalnya besaran itu sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 039 Tahun 2024.
Melihat Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mojokerto, menurut Standar Biaya Umum (SBU), beban honorarium Jasa Narasumber Kegiatan Seminar/ Rakor/ Sosialisasi/ Bintek (Kegiatan Sejenis) oleh Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan dihargai Rp1,4 jam per orang.
Menurut pengamat pemerintah, Ihwanul qirom SE menjelaskan bahwa
Honorarium Walikota Mojokerto sebagai narasumber dapat bervariasi tergantung pada jenis kegiatan dan standar biaya yang berlaku Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 039 Tahun 2024.
“ Honorarium narasumber ditentukan berdasarkan SBM yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. SBM ini mengatur besaran honorarium untuk narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia dalam kegiatan seperti seminar, rapat, sosialisasi, dan lain-lain,“ katanya.
Lebih lanjut mantan Ketua Umum PC PMII Mojokerto Raya ini juga menjelaskan dimana dalam PMK Nomor 039 Tahun 2024. tentang Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya masukan, termasuk honorarium narasumber Lampiran I dan II PMK SBM Berisi ketentuan lebih lanjut tentang besaran honorarium narasumber, termasuk perbedaan antara narasumber PNS dan non-PNS.
Besaran honorarium narasumber dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan keahlian mereka seperti :
1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri : Rp1.700.000 per jam
2. Pejabat Eselon I : Rp1.400.000 per jam
3. Pejabat Eselon II : Rp1.000.000 per jam
4. Pejabat Eselon III ke bawah : Rp900.000 per jam.
Untuk kegiatan di luar negeri, besaran honorarium narasumber non-PNS ditentukan berdasarkan klasifikasi tertentu, seperti.
1. Narasumber Kelas A : $330 per hari
2. Narasumber Kelas B : $270 per hari
3. Narasumber Kelas C : $220 per hari.
Perlu diingat bahwa besaran honorarium dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga dan kegiatan yang diselenggarakan, Tutupnya.