HukumJawa TimurKriminal

Herman Budiyono Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

×

Herman Budiyono Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Herman Budiyono mengikuti persidangan
Herman Budoyono setelah mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Herman Budiyono, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Ruang Cakra dan menuai protes dari pihak terdakwa.

 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, menyatakan bahwa Herman Budiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Herman Budiyono,” ujar hakim dalam putusannya.

 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Kami sudah menyertakan bukti setoran modal sebesar Rp3 miliar dari klien kami. Namun, hakim hanya mempertimbangkan Rp1 miliar. Sisanya ke mana? Ini jelas tidak cermat,” tegasnya.

 

Michael juga mempertanyakan keabsahan neraca keuangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim. Selain itu, Michael menyebut bahwa majelis hakim mengabaikan pendapat ahli hukum yang mendukung posisi kliennya.

 

“Tidak ada bukti siapa yang menyusun neraca tersebut, tetapi hakim tetap menjadikannya bahan pertimbangan. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

 

 

Vonis tiga tahun ini, menurut Michael, menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan. Ia menilai hakim cenderung hanya mendengar pihak pelapor tanpa mengindahkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya.

 

“Hakim juga menolak memutar bukti video yang kami ajukan dan menyebut bukti kami tidak relevan tanpa menjelaskan alasannya,” tambahnya.

 

Michael memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA atas dugaan pelanggaran kode etik.

 

“Ini adalah contoh buruk bagi sistem peradilan kita. Klien kami tidak bersalah, tetapi tetap dihukum. Ini bukti ada ketidakadilan dalam kasus ini,” pungkasnya.

 

Sidang yang berlangsung dengan pengamanan dari Polres Mojokerto itu kini memasuki babak baru, dengan pihak terdakwa bersiap membawa kasus ini ke tingkat banding.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *