Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang karyawan ‘bank titil’ menerima luka parah usai dihajar oleh pasangan suami istri (pasutri) dengan palu saat hendak menagih hutang.
Korban Yudianto (28) asal Situbondo tersebut dihajar saat menagih utang di sebuah rumah kontrakan di Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Saat ini polisi masih memburu pasutri bernama Didik Wahyono (54) dan Kholifah Wisan (54), warga Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dua bulan ngontrak di rumah tersebut.
“Jadi pasutri yang buron ini menganiaya korban saat menagih hutang ke rumahnya, hingga mengalami luka parah pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Saat ini korban masih dirawat di RSUD Bagil,” jelas Kapolsek Sukorejo, Polres Pasuruan, AKP Sukiyanto, Kamis (20/1/2021).
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa saat itu korban sedang menagih cicilan hutang sebesar Rp 65.000, dibayar seminggu sekali. Total uang yang terhutang sebesar Rp 500.000.
Korban dan pelaku Didik Wahyono pun sempat mengobrol santai sambil meminum teh buatan pelaku Kholifah Wisan. Pada saat itulah kemudian secara bersamaan kedua pelaku menghajar korban. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada pukul 14.15 WIB.
“Saat korban akan minum teh, Kholifah Wisan tiba-tiba memukul korban dari belakang dengan palu kecil hingga korban terjatuh,” lanjutnya.
Sejurus kemudian pelaku Didik juga menghajar korban hingga babak belur dan berlumuran darah. Korban yang merasa nyawanya terancam pun langsung berteriak minta tolong dan berlari keluar dari rumah kontrakan pelaku.
Beberapa menit setelahnya, warga yang mengetahui korban tergeletak di pinggir jalan langsung mengevakuasi ke Puskesmas Sukorejo.
“Setelah melakukan pemukulan, kedua pelaku beserta anaknya yang berusia sekitar 1 tahun keluar rumah dari pintu belakang,” pungkasnya.
Dari perkara ini polisi mengamankan barang bukti palu yang digunakan memukul kepala korban, sebilah kayu panjagnya 40 sentimeter, pipa besi ukuran 1/2 dim dan selembar kertas nota tagihan.