HukumKriminal

Hendak Selundupkan Limbah B3 Di Watudakon, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

×

Hendak Selundupkan Limbah B3 Di Watudakon, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku saat diinterogasi di mapolsek kesamben.
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Anggota dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kesamben, Jombang berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga akan selundupkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis H2So4 atau Asam Sulfat. Pasalnya, dua orang pelaku yang diketahui sebagai kurir ini, akan membuang limbah B3 secara sembarangan di area persawahan yang berada di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dan penangkapan pelaku terjadi pada Kamis (01/03/2018) malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga.
Disinyalir, bahwa limbah B3 yang dibuang oleh pelaku berbentuk cair ini, sangat berbahaya bagi kesehatan dan tanaman. Sehingga, limbah B3 jenis asam sulfat ini akan merugikan kesehatan bagi warga sekitar dan juga pada tanaman warga. Otomatis, dengan peristiwa itu akhirnya pelaku digelandang oleh petugas ke Mapolsek Kesamben, Jombang.
Sementara itu, AKP Miftakhul Amin, Kapolsek Kesamben, saat dikonfirmasi, Jumat (02/03/2018) menjelaskan, bahwa awalnya ada laporan atas aktivitas pembuangan limbah B3 yang berbentuk cair. Atas laporan warga, sontak petugas langsung menindak lanjutinya dengan terjun ke lokasi. Dan saat berada di lokasi, didapati ada aktivitas dua truk colt diesel yang hendak membuang limbah di area persawahan.
“Dalam penggerebekan itu,berhasil diamankan dua pelaku yang diduga sebagai kurir yang hendak membuang limbah B3. Kedua pelaku tersebut adalah Sukindah (61) sopir, warga Desa klagen, RT 6 RW 4, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, dan Nurafriyanto (35) warga Desa Simo angin 2, RT03 RW 01, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, “ujarnya.
Dijelaskan, bahwa limbah yang diangkut oleh truck diesel dengan Nopol W 9536 NL diperoleh dari PT Dunia Kimia Jaya, yang berada di Jl. Sidomulyo Km 24 Manyar, Gresik, Jawa Timur dengan tujuan ke CV Sinerga Indonesia, Jl Gunung Masigit Km 24,5 Padalarang, Bandung, Jawa Barat. Namun, dua pelaku atau kurir tersebut diperintah oleh koordinator pembuangan limbah, yakni Miskan (45) warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto, untuk membuang dan membongkar limbah itu di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur.
“Bahwa dua pelaku disuruh oleh koordinator pembuangan limbah untuk membuang limbah itu di Daerah Watudakon. Padahal, sesuai dengan DO nya bahwa limbah itu akan dibawa ke Bandung, Jawa Barat. Dan atas peristiwa itu, anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap Miskan (45), “ungkapnya
Amin menambahkan, bahwa anggotanya  juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa lari satu truck yang membawa limbah. Sebab, ada dua kendaraan yang mengangkut limbah, tapi pada saat penggerebekan hanya satu kendaraan yang berhasil diamankan. Dan kini, untuk dua pelaku masih diamankan di Mapolsek Kesamben guna untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
“Atas penggerebekan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1truck colt diesel dan 4ton limbah cair yang ditaruh di drum plastik ukuran besar, “pungkasnya. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *