Lenterainspiratif.id | Blitar – Sebanyak 10 pengedar sabu yang hendak beroperasi saat tahun baru berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari barang bukti 4.054 butir pil dobel l, 1,85 gram sabu serta uang Rp 690,000 sisa penjualan.
“Sebanyak 10 kasus itu kami ungkap dari sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dari sepuluh kasus tersebut kami menangkap 10 orang,” katanya, Senin (26/12/2022).
Menurut Wiyono, penangkapan itu terdiri dari 8 kasus peredaran narkoba jenis pil dobel l, serta 2 lainnya adalah peredaran sabu. Para tersangka diketahui hendak mengedarkan sejumlah barang haram tersebut di momen tahun baru 2023.
“Para pelaku kami tangkap selama operasi cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru ini,” ungkapnya.
Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama tahun 2022 ini memang mengalami peningkatan. Tercatat mulai Januari hingga Desember 2022 ini ada 102 kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Blitar Kota.
Jumlah tersebut naik sebesar 17,01 persen dari tahun 2021 yang hanya terjadi kasus peredaran narkoba sebanyak 81. Jumlah peningkatan kasus tersebut diimbangi dengan meningkatnya tersangka atau pelaku pengedaran narkoba.
Total dari 102 kasus, Polres Blitar Kota bisa menangkap 117 pengedar narkoba baik itu pil dobel l hingga sabu.
“Secara umum kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Blitar Kota juga meningkat 17,01 persen dari tahun lalu,” ungkapnya. (Fi)