lenterainspiratif.com ! Banyuwangi – Spesialis pengganjal mesin ATM menggunakan plastik mika tertangkap, berdalih membantu korban pelaku menguras isi ATM.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (21/3/2020) mengatakan bahwa pelaku Susilo Hadi Hermansyah (55) merupakan maling spesialis pembobol rekening ini, diduga telah menggondol ratusan juta uang milik puluhan nasabah.
Pria lulusan sarjana kelahiran Sumenep, asal Kota Tanggerang, Banten ini sudah menjadi residivis selama 4 kali dengan kasus serupa. Kini, Susilo tertangkap oleh polisi Banyuwangi saat melancarkan aksinya di sebuah ATM di Banyuwangi. Tepatnya pada mesin ATM di Perumahan Gardenia, Kelurahan Pakis.
“Pelaku sudah kita amankan, berikut dengan barang buktinya,” kata Arman.
Untuk melakukan aksinya, pelaku dengan sabar duduk di sekitar lokasi ATM. Sembari menunggu calon korban untuk diperdaya. Sebelumnya, pelaku sudah memasang mika bening pada mulut kartu ATM. Tujuannya untuk mengganjal kartu ATM agar tidak bisa keluar otomatis usai bertransaksi.
Saat hendak bertransaksi pertama, baik berupa transfer atau menarik uang tunai masih bisa dilakukan. Namun, setelah itu trik jebakan mika yang dipasang pelaku menyebabkan ATM tidak bisa keluar secara otomatis alias tertelan oleh mesin.
Kemudian pelaku yang sudah berpura-pura antri diluar masuk kedalam. Tujuannya untuk melancarkan jurus tipu daya dengan berpura-pura membantu. Korban yang panik pun kemudian menerima bantuan tersebut. Pelaku kemudian menanyakan pin kepada korban.
“Modusnya agar kartu dapat dikeluarkan dengan menekan pin pada mesin ATM,” tambahnya.
Dengan kecepatan tangan pelaku mampu menipu mata korban. Sekilas saja kartu ATM korban sudah keluar dari mesin. Namun rupanya pelaku memberikan kartu ATM lain yang sudah disiapkan oleh pelaku. Saat korban keluar dari bilik ATM, barulah pelaku mencabut mika yang sudah dipasangnya.
“Kemudian pelaku menguras habis isi rekening milik korban. Setelah pin korban dihafalkan, kemudian pelaku memberikan kartu ATM yang sama,” kata Kapolresta.
Pelaku terbilang cukup profesional, hampir tidak ada yang menyadari bahwa kartu ATM telah ditukar. Hal itu terbukti dari puluhan barang bukti berupa kartu ATM hasil curian yang sudah dikantonginya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk didepan bilik ATM, saat menunggu calon korban memasuki bilik ATM.
“Pelaku kita tangkap setelah ada laporan atas kecurigaan dari petugas monitoring ATM,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya mengambil uang dari ATM yang memiliki saldo banyak. Untuk saldo yang hanya berisi Rp 100 ribu, maka pelaku enggan untuk mengambilnya. Pelaku juga mengakui sudah mengoleksi puluhan kartu ATM dari berbagai jenis bank. Tujuannya, agar pelaku dapat memangsa dari ATM manapun.
“Dia sudah siapkan stok kartunya. Sewaktu-waktu ada korban sudah siap,” kata Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Banyuwangi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan cara membobol ATM. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (suf)