SURABAYA, Lenterainspiratif.id – Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan warga Indonesia secara ilegal ke Jerman. Satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, telah diamankan polisi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pada 5 Maret 2025 tentang dugaan penempatan pekerja migran ilegal. Tersangka diduga merekrut dan mengirimkan tiga WNI tanpa dokumen resmi dan jaminan sosial ke Jerman.
“Kasusnya terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Juni 2024,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).
Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Tapi Tanpa Jaminan
Modus tersangka yakni menawarkan kerja di luar negeri, khususnya ke Jerman, kepada para calon PMI. Tiga korban berinisial PCY, TW, dan WA dipungut biaya mulai dari Rp23 juta hingga Rp40 juta untuk keberangkatan.
Namun, mereka diberangkatkan hanya dengan visa turis, tanpa sertifikat keahlian, asuransi, maupun nomor kepesertaan jaminan sosial.
“Artinya, tidak ada perlindungan terhadap mereka sebagai pekerja migran,” tegas Kombes Abast.
Siasati Visa dengan Menjadi ‘Pencari Suaka’
Informasi pengungkapan kasus ini juga didapat dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, yang melaporkan keberadaan tiga WNI tinggal secara ilegal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen. Ketiganya menyalahgunakan visa turis dan menyamar sebagai pencari suaka demi bertahan di Jerman.
“Ini akal-akalan tersangka agar korban bisa menetap lebih lama dan mencari kerja,” tambah Kombes Abast.
Korban Tertipu Melalui Media Sosial
Diketahui, dua korban sebelumnya sempat mendaftar untuk bekerja ke Australia. Namun karena tertipu tawaran tersangka melalui teman dan link Facebook, mereka akhirnya tertarik untuk berangkat ke Jerman.
“Tersangka hanya menjanjikan bisa memberangkatkan korban, tapi tidak bisa memastikan pekerjaan di sana,” ungkapnya.
Ancaman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar.