LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kasus korupsi Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto masuk ke tahap kasasi. Adapun hasilnya, 1 terdakwa divonis bebas, 1 dikurangi masa tahanan sedangkan lainnya tetap.
Kabar hasil kasasi perkara tersebut dibenarkan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono. Ia mengatakan jika kutipan hasil kasasi tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sekitar satu minggu lalu.
“Iya baru kita terima satu minggu lalu,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Selasa (16/5/2023).
Erwan melanjutkan, hasil kasasi tersebut terdakwa Rizka Arifiandi selaku penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto divonis onslag (lepas). Sementara Iwan Sulistiyono hukuman pidananya turun menjadi 5 tahun penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa Amiruddin (mantan Kacab Bank Jatim Mojokerto) hukumannya tetap,” bebernya.
Erwan menegaskan jika vonis bebas terhadap terdakwa Rizka Arifiandi sudah dieksekusi pihak Kejari Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo turut membenarkan kabar itu. Ia mengatakan jika vonis terdakwa Iwan Sulistiono kini telah diturunkan sementara terdakwa Rizka Arifiandi dinyatakan onslag.
“Artinya perbuatan terdakwa ini terbukti bersalah hanya saja hakim menilai tidak ada unsur pidana sehingga terdakwa bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Tipikor Surabaya menyatakan Amiruddin, Rizka Arifiandi dan Iwan Sulistiono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada, Jumat (19/8/2022).
Terdakwa Amiruddin dan Rizka Arifiandi divonis 6 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Sementara Iwan Sulistiyono divonis pidana pokok 7 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Iwan Sulistiyono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.124.751.136. (diy)