Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah merilis hasil audit laporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan beberapa kesalahan teknis, namun tidak ada pelanggaran substansial yang terjadi.
Dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Mojokerto nomor: 668/PL.02.5-Pu/3516/2024, pasangan calon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi, dinyatakan telah memenuhi kewajiban dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 3.610.846.016, pengeluaran Rp 3.610.356.404, dan saldo akhir Rp 489.612.
Sementara itu, pasangan calon Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian, meskipun telah melaporkan penerimaan dana sebesar Rp 440.001.710, pengeluaran Rp 439.600.500, dan saldo akhir Rp 401.210, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan mereka.
Izzaty Choirina Mudjiumami, auditor dari KAP, menjelaskan beberapa kesalahan teknis dalam laporan paslon 02 diantaranya adalah tidak adanya surat pengantar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tidak lengkapnya surat pernyataan sumbangan, dan adanya selisih sebesar Rp 500 dalam laporan. Menurut Izzaty, ketidakhadiran surat pengantar LADK dari Paslon 02 disebabkan oleh perbedaan output Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) antara KAP dan paslon.
“Setelah memeriksa data asli, saya menemukan bahwa surat pengantar LADK sebenarnya sudah ada. Masalah ini muncul karena perbedaan tampilan antara KAP dan paslon dalam sistem Sikadeka,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2024).
Untuk masalah ketidakhadiran surat pernyataan sumbangan, Izzaty menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh ketidaksinkronan pemahaman antara KAP dan Liaison Officer (LO) dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan. Adapun selisih Rp 500, lanjutnya, adalah kesalahan input data yang tidak signifikan.
“Kesalahan ini sebenarnya bisa diperbaiki, namun kami baru mengetahui hal ini setelah masa unggah ke Sikadeka berakhir pada 11 Desember,” kata Izzaty.
Hilmi, Liaison Officer (LO) dari Paslon 02, mengonfirmasi bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah ke Sikadeka. “Terkait surat pengantar LADK, dokumen tersebut sudah ada di Sikadeka kami. Namun, kami tidak tahu jika KAP tidak dapat melihatnya,” ujar Hilmi.
Ia juga menjelaskan perbedaan pemahaman yang terjadi antara bimbingan teknis yang diterima paslon dan KPU. Mengenai selisih Rp 500, Hilmi menyatakan bahwa itu adalah kesalahan input yang sudah diperbaiki.
“Dalam bimtek yang kami terima, paslon yang menyumbang tidak diwajibkan menyerahkan surat pernyataan, hanya berlaku untuk sumbangan dari pihak swasta,” tambah Hilmi.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori, menegaskan bahwa masalah ini merupakan kesalahan teknis yang tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi suara.
“Kesalahan ini hanya teknis. Kami akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait permasalahan di Sikadeka,” jelas Muslim.