Mojokerto | lenterainspiratif.id – Upaya KPK terus digencarkan untuk mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Mojokerto. Selain melakukan pendalaman Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik KPK juga menguak kasus jual beli jabatan kepala sekolah (Kepsek) yang berjalan selama MKP masih menjabat Bupati.
Kali ini, Sejumlah Kepala OPD dan Camat serta puluhan Eks kepala UPTD dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto mendatangi Mapolresta Mojokerto untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus TPPU MKP pada, Kamis (26/8/2021). Dari pantauan media, nama-nama yang terlihat hadir di ruang Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto antara lain, Poniman mantan kepala UPTD Jatirejo, Subakir mantan kepala UPTD Kutorejo dan Titik mantan kepala UPTD Mojosari.
Menurut keterangan, Titik mantan kepala UPTD Mojosari saat diwawancarai wartawan selepas pemeriksaan, sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 terdapat praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah tingkat dasar (SD) di wilayah Mojosari. Ia juga mengakui bahwa dirinya bertugas sebagai pengepul uang dari hasil jual beli jabatan tersebut.
“Pertanyaan-nya seputar jual beli jabatan kepala sekolah dasar tahun 2014 sampai 2017 di wilayah UPTD Mojosari” terangnya.
Masih kata Titik, adapun harga yang dipatok agar bisa duduk di kursi kepala sekolah antara Rp.25 juta hingga Rp.35 juta, harga tersebut tergantung dari grid sekolah.
Lebih lanjut, uang yang Titik terima dari hasil jual beli jabatan kepala sekolah diserahkan ke Ibu Eny selaku Kasi Ketenagaan Bidang Kepegawaian dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, yang saat itu Kabidnya pak Tulus dan Kadis Pendidikanya pak Yoko Priyono Msi.
“Uang itu saya serahkan ke bu Eny namun bu Eny ngak mau menerima, dan menyuruh agar uangnya di taruh ke brankas, ya itu saya taruh di brankas,” paparnya.
Seperti telah diberitakan, KPK RI telah menetapkan MKP pada 18 Desember 2018 sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). MKP dikenai pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 201p tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar.
MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK RI sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang baha5 n atau beton.
KPK RI juga mencatat, eks Bupati Mojokerto itu juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jet ski sebanyak lima unit.(diy)