Jawa TimurKriminal

Hamili Gadis Dibawah Umur Pemuda Ini Terancam Dipenjara, Meski Saling Suka

×

Hamili Gadis Dibawah Umur Pemuda Ini Terancam Dipenjara, Meski Saling Suka

Sebarkan artikel ini
Hamili Gadis Dibawah Umur Pemuda Ini Terancam Dipenjara, Meski Saling Suka
pelaku saat diamankan polisi

Hamili Gadis Dibawah Umur Pemuda Ini Terancam Dipenjara, Meski Saling Suka
pelaku saat diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Kediri – Seorang gadis di Kediri dihamili oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial (medsos). Gadis tersebut diketahui masih dibawah umur.

Pemuda yang menghamili seorang gadis tersebut berinisial GH (21) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Sementara korban berusia 16 tahun, warga Kecamatan Pare.

Korban mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan pria tersebut, terhitung sejak September hingga Oktober 2020. Hal itu diungkapkan oleh Unit PPA Polres Kediri.

Menyikapi kasus persetubuhan tersebut ayah korban tak terima dan melaporkan kasus itu ke Mapolres Kediri. Pelaku kemudian di tangkap polisi dirumahnya pada Rabu (19/5/2021).

“Jadi ayah korban melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami persetubuhan oleh seorang pemuda hingga hamil. Selanjutnya anggota mengamankan terduga pelaku,” ucap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Senin (24/5/2021).

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra, keduanya saliing mengenal di media sosial. GH pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku juga mengakui bahwa melakukan hubungan tersebut di sebuah kamar kos bersama dengan teman GH,” terangnya.

Namun GH mengatakan bahwa persetubuhan itu dilakukan tanpa ada paksaan. Menurutnya, ia dan korban saling suka.

“Gak ada paksaan sama sekali Pak. Itu semua atas dasar suka sama suka,” pungkas GH. ( ji )