Mojokerto – Joko Purwanto (40) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Lantaran mencabuli seorang gadis di bawah umur hingga hamil.
akibat perbuatan bejatnya, gadis yang berusia 15 tahun itu hamil. Saat ini usia kehamilan gadis bawah umur itu sudah berusia 7 bulan.
Aksi pencabulan itu dilakukan pada bulan Februari tahun 2018 silam, di sebuah hotel di jalan Baypas Mojokerto. Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Mojokerto pada Selasa (5/11).
“Setelah dilaporkan orang tua korban sebulan lalu. Tersangka diamankan pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Ade Waroka kepada wartawan, Selasa (03/12)
Aksi bejat pria 40 tahun itu, lanjut Waroka, bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial pada awal tahun 2018 silam. Tersangka menemui korban di jalan dekat kampung korban yang berasal dari Kecamatan Jetis Kabupeten Mojokerto.
Setelah satu bulan kemudian, korban dibawa oleh Joko ke sebuah hotel di jalan Bypass Mojokerto. Joko memperkosa korban lebih dari 10 kali yang dilakukan di kamar hotel dan area persawahan.
“Selain di kamar hotel, korban juga diperkosa beberapa kali oleh pelaku di area persawahan dekat rumahnya,” tegasnya.
Setelah mengetahui korban berbadan dua, pelaku meninggalkan korban dengan berbagai alasan. Joko diketahui juga sudah mempunyai anak dan istri.
“Mereka putus komunikasi sejak pelaku mengetahui korban telah hamil. Sekarang korban hamil sekitar 7 bulan,” jelas Waroka.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa hasil visum, 2 lembar nota sebuah hotel di Jalan Bypass Mojokerto atas nama tersangka, serta sebuah ponsel dan sepeda motor milik tersangka.
Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lai)