Jawa TimurPeristiwa

Hamili Anak Tiri, Ayah di Magetan Terancam Dipenjara 15 Tahun

×

Hamili Anak Tiri, Ayah di Magetan Terancam Dipenjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Hamili anak tiri, Dipenjara
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Magetan – Seorang ayah berinisial WA asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, akibat kelakuan bejatnya tersebut tersangka terancam dipenjara 15 tahun.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” katanya, Selasa (31/10/2023).

Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

Korban pun mengaku jika harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu.

Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

“Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” katanya

Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan.

“Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota.

“Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

Atas perbuatannya, dia dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *