Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebanyak 481 remaja di Mojokerto mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Salah satu faktor yang menjadi pemicu adalah hamil diluar nikah.
“Di tahun 2022 ada 481 kasus, mayoritas dipicu karena hamil diluar nikah,” kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Mojokerto Supriyadi, Rabu (18/01/2023).
Menurut Supriyadi, tingginya angka dispensasi nikah ini berdampak pada kesiapan fisik dan mental sehingga rentan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pengadilan Agama Kelas 1A Mojokerto, telah bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yaitu dibawah BKKBN untuk mengatasi dan memantau kasus dispensasi nikah anak di bawah umur,” tambahnya.
Tak hanya itu, guna menekan angka kasus dispensasi nikah Menurut Supriyadi pihaknya akan turba dan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah.
“Solusi kedepannya itu harus melakukan arahan di sekolah-sekolah. Tapi sebenarnya dari awal masuk kelas 1 itu anak-anak memang harus dikasih penjelasan atau bimbingan agar tidak terjadi kasus seperti ini, karena kalau di kelas 2 dan 3 mungkin mereka sudah kenal yang namanya hamil diluar nikah, jadi mereka mengambil keputusan itu secara bebas dan tidak perlu pikir panjang,” jelas Supriyadi.
Diketahui rata-rata remaja yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia 18 tahun dan berstatus sebagai pelajar. (Bal)