LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (9/11/2023). Ia mewakili Wali Kota Mojokerto untuk menyampaikan pendangan atas 3 Raperda Inisiatif dari legislatif.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang berhalangan hadir menyampaikan masukan melalui Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo. Adapun 3 Raperda inisiatif diantaranya Raperda Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, dan Raperda Perlindungan Produk Lokal.
Dalam Raperda Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gaguk mengaku jika Pemkot Mojokerto sangat memerlukan produk hukum tersebut. Menurutnya, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dibutuhkan partisipasi masyarakat.
“Dan peran Pemda melalui Raperda adalah memberikan legalitas dan mendorong partisipasi dan tersebut,” ujar Gaguk.
Meski begitu, Gaguk menilai ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait raperda ini. Antara lain, konsideran perlu ditambahkan tentang pemerintahan daerah sebagai bagian landasan yuridis. Karena diketentuan tersebut memuat pendelegasian kewenangan kepada Pemda untuk membentuk peraturan daerah.
“Bahwa hampir secara keseluruhan materi Raperda merusak adopsi dari PP Nomor 45 Tahun 2017, untuk lebih melengkapi ketentuan dalam Perda, mohon dipertimbangkan untuk menambahkan Bab yang mengatur azas, maksud, tujuan, ruang lingkup, kriteria partisipasi masyarakat, jenis dan bentuk partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan amanat jangka waktu pembentukan perkada yang dimuat dalam ketentuan penutup,” katanya.
Terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, lanjutnya , Pemda mendukung Raperda ini. Karena ini pelayanan dasar bidang kesehatan yang harus diselenggarakan Pemda. Pemda perlu melakukan intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Adapun saran, masukan yang perlu mendapatkan penjelasan. Perlu memedomani UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan perda. Pada Bab 4 pendekatan mohon penjelasan apakah hanya terdapat 3 pendekatan saja. Yaitu kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat dan 1000 hari kehidupan.
“Mohon dipertimbangkan amanat pembentukan perkada terkait pembentukan yang lebih teknis. Apakah tidak perlu mempertimbangkan memuat indikator masalah gizi dan resiko dan masalah gizi dan faktor gizi,” usulnya.
“Apakah tidak sebaiknya melakukan pengaturan bab sebagaimana dicontohkan perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” imbuhnya.
Terkait Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, diharapkan Raperda ini menjadi sinergitas dan memperkuat implementasi pengembangan produk mikro masyarakat Mojokerto.
“Diharapkan selaras tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro,” harapnya.
“Apakah dalam raperda telah mengatur amanat bahwa produk lokal yang dilindungi harus memiliki standar keamanan produk dan layak edar produk yang diatur perundang-undangan. Apakah perlu sanksi administratif dalam pengembangan produk lokal,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengapresiasi anggota Dewan. Sebab, penyusunan raperda ini adalah perwujudan eksekutif dan legislatif dalam keberlangsungan dan pemberdayaan kepada masyarakat.
“Ini sebagai upaya pemda ke perubahan yang lebih baik. Guna menciptakan rasa damai, aman dan nyaman dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (roe/adv)