DaerahHukumKriminal

Habis Traweh Pacaran, Malah Diperkosa Pak Haji di Semak Semak

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

Lenterainspiratif.com | Sampang – Bocah berumur 16 tahun harus menerima nasib yang memilukan lantaran kelakuan seorang haji Desa pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura.

AKBP Didit BWS, Kapolres Sampang, Selasa (20/5/2020) menjelaskan, kejadian bermula pukul 21.00 WIB, korban yang selesai terawih, dia dengan pacarnya menuju ke hutan Desa, masuk Dusun Candin pulau Mandangin dengan mengendarai motor.

Sesampainya di tempat itu mereka berpacaran, dan selang 1 jam datang dari arah Selatan seorang laki-laki yaitu AH dengan membawa senter menghampiri mereka yang sedang berduaan.

“Mengetaui korban berduaan, pria yang benama Apin melarikan diri ke arah Barat dan membiarkan korban beserta kendaraannya dilokasi,” Didit.

Lanjut Didit, pelaku membawa korban ke tempat yang sepi saat itulah pelaku menyetubuhi korban, dan jika korban tidak mau akan dibawa ke balai desa.

Karena korban ini takut, sehingga mau disetubuhi oleh AH. Dengan adanya kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkannya ke SPKT polres Sampang.

Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak itu terjadi di semak-semak di Desa pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura.

Dengan adanya laporan korban,
pada Kamis (14/5/2020) pukul 11.00 WIB, tim unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap AH pelaku pencabulan terhadap anak itu.

“Pelaku kita amankan di rumahnya yang beralamat di Dusun Kramat Desa Pulau Mandangin tanpa perlawanan dan selanjutnya d bawa ke Polres Sampang,” tambah Didit.

Sementara, untuk motifnya pelaku melakukan persetubuhan pada anak menurut pengakuannya karena bernafsu ketika melihat korban.

Atas perbuatanya, kini Pelaku mendekam dalam penjara karena melangar Pasal 81 ayat (1) subs 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 15 milyar. (dad)

Exit mobile version