Lenterainspiratif.com, — Guru ekstrakurikuler pramuka di SMPN 3 Gedangsari, Gunungkidul, EP (40) ditetapkan tersangka oleh polisi. EP diduga melakukan pencabulan terhadap 7 siswi SMPN 3 Gedangsari.
“Untuk yang bersangkutan (EP) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, Agus menyebut bahwa polisi telah melakukan penahanan terhadap EP. Menurutnya, hal itu sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan bejat yang dilakukannya.
“Tersangka juga sudah dilakukan penahanan juga,” ujarnya.
Agus menambahkan, atas perbuatannya, EP disangkakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, Edi terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, EP diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 7 siswinya. Modusnya, EP merayu korban saat kegiatan Pramuka.
Kepala SMP N 3 Gedangsari, Sugito membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tindak pencabulan tersebut terungkap saat beberapa wali murid mendatangi SMP N 3 Gedangsari untuk mencari EP, Rabu (9/1) lalu.
Dari pengakuan siswinya, Sugito mengaku ada 7 orang yang menjadi korban pencabulan EP.
“Pengakuan dari anak-anak itu sempat dicium (oleh EP), tapi tidak sampai kemana-mana (pencabulan). Dari pengakuan pula ada 7 anak (yang menjadi korban),” katanya.
Sugito menambahkan, bahwa EP bukanlah guru tetap di SMP N 3 Gedangsari melainkan hanya pembina Pramuka di sekolah tersebut.
“Beliau itu datang hanya pada kegiatan Pramuka, pembina ekstrakurikuler Pramuka yang dilaksanakan setiap hari Rabu. Jadi bukan guru mapel (mata pelajaran) di sini (SMP N 3 Gedangsari),” ujarnya. (tim)