Lenterainspiratif.id | Deli Serdang – Tim Kuasa hukum Ahli Waris Alm. MAYOR (PURN) PATIAR MANULLANG, melakukan mediasi bersama unsur muspika di Kantor Camat Kutalimbaru, Deli Serdang. Mediasi tersebut bertujuan untuk menengahkan adanya penyerobotan tanah di Kutalimbaru
Kuasa Hukum Alm. Mayor Purn Patiar Manullang, Revai J Nababan mengatakan, mediasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Pasalnya, masyarakat yang diundang untuk melakukan mediasi bersama tidak hadir.
“Mediasi dilakukan berjalan alot, namun tidak menghasilkan kesepakatan dikarenakan tidak semua pihak yang diundang hadir,” kata Revai, Jum’at (3/2/2023).
“Sebelumnya kami telah check and recheck dari lapangan lalu kami kemudian melayangkan surat resmi untuk dilakukan mediasi di Kecamatan beserta unsur muspika, dengan tujuan mendudukkan masalah ini agar lebih terang dan tentunya akan mencapai winwin solusi dalam berupa kesepakatan” sambungnya.
Revai menjelaskan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan masyakarat Kutalimbaru terhadap tanah Alm Patiar manulang berawal dari ahli waris yang mengecek ke lokasi tanah mereka.
Saat itu, lanjut Revai, pihak ahli waris
mengetahui bahwa hampir keseluruhan lahan sebesar 8 Ha tersebut dikuasai oleh Pihak tertentu dan beberapa warga. Ahli waris, kata Revai, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Warisan dari orang tua mereka. Hal itu tertera pada, keterangan Kepala Kampung pada tahun 1980.
Berdasarkan Surat Keterangan No 55 diketahui oleh Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Kepala Desa Sampecita/Rimbun Baru.
“Setelah pihak ahli waris mengetahui adanya penguasaan dan penyerobotan tanah itu, sehingga atas kesepakatan semua ahli waris untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Dari penjelasan ahli waris tanah itu milik alm Patiar Manulang sesuai dengan keterangan Kepala Kampung pada tahun 1980,” sebutnya.
Revai beserta ahli waris meminta dan berharap kepada kepala desa Sampecita dan Dusun I segera membawa para pihak atau warga yang menempati tanah tersebut untuk hadir membawa bukti atau hak kepemilikan.
Namun, sampai saat ini warga yang menempati diduga acuh akan hal tersebut. Sehingga, pihak ahli waris menduga mereka tidak menghargai pihak kecamatan serta ahli waris.
“Bahwa sejatinya Kepala Desa Sampecita dan Dusun I harusnya membawa para pihak atau warga yang menempati Objek Warisan tersebut untuk hadir serta membawa bukti-bukti yang dimiliki, namun kepala desa dan Kepala dusun tersebut tidak juga membawa mereka,” ucapnya.
“Sehingga dalam hal ini, kami semakin yakin, bahwa pihak atau masyarakat tersebut tidak menghargai unsur muspika serta tidak beritikad baik dalam menyelasaikan masalah ini. Dengan demikian, kami menilai bahwa surat yang dimiliki klien kami dibenarkan adanya dan semakin kuat keabsahannya” tutupnya.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya Revai, mengingatkan kepada seluruh warga yang menempati tanah tersebut agar segera mengosongkan atau menyerahkan lahan tersebut kepada ahli waris.
Ahli waris telah sepakat untuk terus memperjuangkan hak meraka. Mereka juga berharap agar segera menemukan solusi dari permasalahan tersebut.
“saya sudah diberikan kuasa oleh abang dan kakak saya untuk menjual dan menyelesaikan permasalahan ini, karena keluaega saya tersebut jauh domisislinya. Saya berharap semoga ada solusinya, dan pihak yang menempati mestinya sadar diri. Bila mereka mau bicara baik-baik saya persilahkan, tapi saya ajak baik-baik dikantor Camat, mereka tidak datang, saya tidak tau alasan mereka tidak hadir” imbuh Ivan Manulang ahli waris Patiar Manullang.