lenterainspiratif.id | Berita Tobelo – Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc menghadiri acara Lounching dan Sosialisasi Cetak Biru (Blue Print) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan Provinsi Maluku Utara. Yang dilaksanakan di Grandland Hotel Tobelo, Halmahera Utara. (13/01/21).
Gubernur dalam sambutannya mengatakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM Pada Kegiatan Usaha Pertambangan, saat ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dapat dianggap sebagai jawaban terhadap masalah keperdulian suatu industri pertambangan terhadap kondisi di sekitarnya.
“Kebijakan nasional tentang pengelolaan sumberdaya alam, termasuk sumberdaya mineral, pada dasarnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan aspek konservasi, rehabilitasi dan penghematan didalam pemanfaatannya melalui teknologi yang ramah lingkungan”. Ujar gubernur.
Pada dasarnya, peran serta perusahaan pertambangan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat merupakan “tuntutan” didalam dunia internasional menjadi tanggungjawab sosial yang harus dilakukan oleh perusahaan.
“Tanggungjawab untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih penting bagi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, sebab usaha pertambangan umumnya berada pada wilayah terpencil yang minim sarana dan prasarana”. Ucapnya
Lanjutnya, Sudah menjadi komitmen bangsa ini, bahwa pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia sebesar-besarnya adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu penjabarannya adalah dengan Program PPM yaitu perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan dan memberdayakan masyarakat disekitarnya karena masyarakat disekitar lokasi pertambangan yang menerima dampak dari kegiatan pertambangan.
“Untuk itu, masyarakat harus mendapatkan “kompensasi” melalui program PPM perusahaan pertambangan berupa manfaat ekonomi dan manfaat lainnya”. Kata sang Gubernur dua Periode.
Diakhir sambutan, Gubernur Berharap Kehadiran industri pertambangan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar berupa peningkatan kesejahteraan dalam aspek ekonomi.
Sementara Bupati yang di wakili Penjabat Sekretaris Daerah Halmahera Utara Yudhi Hard Noya, SH, MH mengatakan bahwa Kabupaten Halmahera Utara merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup banyak, diantaranya emas, pasir besi dan masih banyak kandungan mineral lainnya.
“Dengan kehadiran perusahaan pengelola Sumber Daya Alam ini dapat membantu pemerintah disini untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat didaerah ini”. ungkap sekda
Diharapkan dengan diluncurkannya dokumen blue print PPM ini maka akan menjadi pedoman bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan se-kabupaten Halmahera Utara untuk menyusun rencana induk program PPM. Dokumen cetak biru PPM ini disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Utara (RTRW), Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Penyusunan Cetak Biru (Blue Print)
Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Maluku
Utara, merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 38 ayat 1 mengamanatkan bahwa Gubernur menetapkan Cetak Biru (Blue Print) untuk selanjutnya Wajib menjadi pedoman bagi para Pemegang IUP dan IUPK dalam menyusun Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“sebelum sampai pada tahap ini, Tim penyusun telah bekerja keras untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, menerima masukan, pandangan, dan pendapat diantaranya ; melalui Focus Group Disscusion di beberapa Kabupaten, melakukan rapat penajaman draft blue print bersama Tim Pengarah Pro (andre )