
SAMPANG – Pembangunan Green House yang berada di Kampung Aji Gunung, Keluruhan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, diduga tak memiliki izin. Ironisnya, pembangunan green house itu sendiri berdiri di atas tanah aset pemerintah daerah, dan tanpa dilengkapi izin permohonan pemanfaat tanah aset milik pemerintah setempat.
Sementara itu, kata Bambang Indra Basuki, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Pemkab Sampang, pihaknya baru mengetahui setelah dibangunnya Green house, bahkan sempat datang ke lokasi untuk mempertanyakan izin pemanfaat tanah milik pemerintah tersebut. Serta, pemanfaatan tanah milik pemerintah yakni Green house yang sudah dibangun, harus ada tahapannya sesuai peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri, serta ada ijin dari bupati. “Sepengetahuan kami, hingga saat ini belum ada permohonan pemanfaaat aset, “katanya, Jumat (14/12/2018).
Hal senada juga disampaikan oleh, Mahfud, Kabid kebersihan DLH Sampang, membenarkan jika pembangunan green house berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah yang dibangun oleh lembaga masyarakat setempat yakni Citra lingkungan. “Anggarannya dari CSR perusahaan BUMN dan kami tidak mengetahui berapa total anggarannya, bahkan kabarnya sudah melalui izin bupati, “tutupnya.
Diketahui, pembangunan Green house di Kampung Aji Gunung, sudah selesai 100 persen dan telah terpasang papan nama di lokasi Green House bantuan CSR tahun 2018. Akan tetapi, dalam papan nama itu, tidak tertulis pagu anggarannya. (dad)






