PolitikSumatera Utara

GPAK Desak Kejati Sumut Usut Korupsi di Disporapar Batu Bara

×

GPAK Desak Kejati Sumut Usut Korupsi di Disporapar Batu Bara

Sebarkan artikel ini
GPAK, Korupsi,
Ketua Gerakan Perempuan Anti Korupsi (GPAK), Khairiyah

GPAK, Korupsi,
Ketua Gerakan Perempuan Anti Korupsi (GPAK), Khairiyah

Lenterainspiratif.id | Batu bara – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Batu Bara diterpa isu dugaan korupsi. Hal ini membuat Gerakan Perempuan Anti Korupsi (GPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar mengusut tuntas.

Ketua GPAK Khairiyah menduga banyak kejanggalan dalam tubuh Disporapar Batu bara. Dalam pengamatannya situasi dan kondisi Disporapar sudah tidak karuan.

“Kepala Disporapar Batu Bara sepantasnya untuk ditangkap,” ucapnya, Rabu (27/7/2022).

Perempuan asal Desa Prupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu bara ini juga mendesak aparat penegak hukum Sumatera Utara copot Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara. Dirinya juga menyebut, banyak laporan dari lembaga masyarakat terkait dugaan korupsi Disporapar, namun hingga kini masih bungkam.

“Saya memantau kemajuan daerah demi masyarakat yang merasa resah untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Sumatera Utara,” kata Mahasiswi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kopri PKC PMII Sumut.

Dalam catatan Khairiyah, Disporapar Batu Bara diduga sudah melakukan 3 kali korupsi, diantaranya dalam anggaran tahun 2020 sebesar Rp 2,1 miliar, Rehabilitas kantor Disporapar tahun 2021 dengan nominal Rp 420 juta, dan APBD 2021 Rp 95 juta.

Untuk itu, GPAK menuntut agar Mendesak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi SUMUT Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di tubuh Disporapar Kabupaten Batu Bara.

“Kami Menduga pihak Disporapar telah melakukan manipulasi pelaksanaan pembangunan Gor Mini Disporapar Batu Bara,” tuntut Khairiyah.

Selain itu, GPAK memberikan rekomendasi agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar Mendalami dan melakukan Investigatif dengan Tujuan Tertentu (DTT) terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi Kantor Disporapar Kabupaten Batu Bara yang Diduga Tidak Terealisasikan Tahun Anggaran 2021 dengan Total Rp 420.000.000,00 ( SP 2D 2. 19.01.2.09 ).

“Kami menduga rehab lapangan olahraga Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar Batu Bara) tahun 2021 yang menelan Anggaran Rp.95.000.000,- yang bersumber dana dari APBD, dengan Metode pemilihan pengadaan langsung,” sebutnya.

Khairiyah melanjutkan, dalam rehab lapangan olahraga, Disporapar Sumut Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai Dengan UU No.14 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami Gerakan Perempuan Anti Korupsi Mendesak Kejaksaan Tinggi SUMUT agar mengusut tuntas Anggaran Tahun 2020 di Kantor OPD Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) telah realisasikan anggaran Rp 2,1 Miliyar. Dengan rincian sejumlah 19 kegiatan dalam penyediaan dan 15 kegiatan di-swakelola-kan,” paparnya.

Selain itu, GPAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara periksa Amru Siregar yang diduga bungkam setiap ada lembaga yang melaporkan dugaan korupsi.

Adapun tuntutan terakhir, GPAK mendesak Kejatisu membentuk tim untuk turun mengusut tuntas dugaan korupsi proyek disporapar Batu bara tahun anggaran 2021.

“Kami beri waktu 7×24 jika tidak diindahkan maka kami akan laksanakan gerakan aksi perempuan yang melawan didepan kejaksaan tinggi Sumatera utara,” pungkasnya. (Alpin Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *