Peristiwa

GP Ansor Situbondo Laporkan Video Ajaran Sesat Ke Polisi

×

GP Ansor Situbondo Laporkan Video Ajaran Sesat Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua GP Ansor saat melayangkan laporan ke Polres Situbondo

GP Ansor Situbondo
Ketua GP Ansor saat melayangkan laporan ke Polres Situbondo

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Ketua PC GP Ansor Situbondo melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Husain ke Mapolres Situbondo lantaran mengunggah ajaran sesat di media sosial (medsos) Denim, (11/4/2022) dini hari.

Pasalnya, unggahan video tersebut melanggar pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yakni menggunggah ajaran sesat yang berpotensi akan membuat kegaduhan di Kabupaten Situbondo.

Dalam unggahannya, video itu tampak menanayangkan Kiai Syarif asal Situbondo yang memperbolehkan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa pada siang hari untuk merokok dan berhubungan badan dengan istrinya.

“Kami sengaja melaporkan pemilik akun FB Husain, karena unggahannya berpotensi akan menimbulkan kegaduhan. Bahkan, juga mengancam kesucian bulan Ramadan, karena unggahannya mengarah ke SARA,” ujar Ketua PC GP Ansor Situbondo, Yogie Kripsian Sah, Senin (11/4/2022).

Yogi menyebut, video yang beredar di Facebook itu membuat masyarakat resah. Terutama warga Situbondo mengingat unggahan video tersebut bisa mencoreng nama baik Situbondo.

“Dengan adanya pengaduan ini, kami ingin memberikan edukasi terhadap masyarakat bahwa ketika bermedia sosial harus berhati-hati agar tidak menimbukan keributan di masyarakat,” bebernya.

“Jadi seakan-akan di Kabupaten Situbondo ada seorang kiai yang mengajarkan ajaran sesat,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan ujaran kebencian, dengan terlapor akun FB Husain, dengan pelapor PC GP Ansor Situbondo.

“Untuk menindalanjuti laporan ujaran kebencian tersebut, penyidik akan memanggil pemilik akun FB tersebut untuk dilakukan klarifikasi,” katanya. (Suf)