Lenterainspiratif.com | Jombang – Di masa pandemik Covid-19 ini, bersepeda merupakan olahraga yang sedang digemari masyarakat, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Mereka semua memanfaatkan waktu luang selama di rumah aja untuk bersepada atau gowes.
Hampir disemua daerah masyarakat sedang gemar bersepeda, salah satunya di Jombang.
Alun-alun Jombang nampak ramai dipenuhi oleh pengendara sepeda angin, namun banyak sekali para goweser yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Rata-rata para goweser bersepeda secara berkelompok, sejak sekitar pukul 06.00 WIB para goweser nampak sudah berada diarea alun-alun.
Sayangnya tak sedikit dari mereka yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, banyak sekali yang tidak memakai masker dan bergerombol tanpa menjaga jarak satu sama lain.
Seorang remaja asal Diwek Kabupaten jombang, Rendy (24) menuturkan bahwa bersepeda sambil menggunakan masker akan membuat tidak nyaman.
“Olahraga seperti ini kalau memakai masker itu menurut saya tidak enak, bisa bikin sesak nafas,” ujar Rendy Minggu (5/7/2020).
Tak hanya Rendy, seorang goweser wanita juga menuturkan hal yang sama, Ajeng (27) ia membawa masker namun sengaja tidak memakainya dan akan digunakan apabila ada razia.
“Masker tidak saya pakai karena masih bersepeda. Hanya untuk jaga-jaga kalau ada razia masker, takut ditangkap,” katanya.
Bebasnya para goweser bersepeda tanpa perduli dengan protokol kesehatan dikarenakan tidak adanya pengawasan dari pihak yang berwenang (Satpol PP).
Agus Susilo Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang berdalih, patroli baru dilakukan mualai pukul 09.00 WIB. Sehingga tidak menemukan para goweser yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Tadi jam 9 kami sudah patroli, semuanya sudah bersih di alun-alun. Terkait kondisi alun-alun di pagi hari, kami jadikan evaluasi. Akan kami tindaklanjuti,” terang Agus.
Agus menuturkan akan langsung menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, ia mengatakan sanksi tegas diatur dalam Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang Pengendalian Pandemi COVID-19 di Jombang.
“Sanksi pertama kami minta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau dia kedapatan tidak memakai masker lagi, sanksinya kerja sosial selama satu jam,” tegasnya.
Razia masker sudah digelar Satpol PP Jombang sejak 1 Juli 2020. Sejauh ini, aparat penegak Perda itu baru menindak 366 pelanggar.
Diketaui saat ini kasus penyebaran COVID-19 di Kota Jombang sudah ada 294 warga yang positif Corona. Dari jumlah itu, 74 sembuh, 23 meninggal dunia, serta 197 dirawat. (dit)