Lenterainspiratif.id | Halsel – PT. Labrosco Yal dan PT. Buli Bangun yang beroperasi di wilayah Gane Timur menyebabkan kerusakan lingkungan baik abrasi pantai maupun sungai akibat dari pemasangan Jeti di Gurua Desa Lalubi dan aktivitas galian C di lokasi IRC Transmigrasi Desa Akelamo-Fida dan Transmigrasi SP 1A, Lalubi Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) seperti yang dihimpun media ini, pada Jumat (02/03/2023).
Hal ini, merujuk pada Undangan-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan sanksi hukum lain yakni Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 158 dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 miliar.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halsel Sumitro H Komdan mendesak aparatur Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara segera investigasi dan penangkapan Kontraktor PT. Labrosco Yal yang sengaja melakukan kerusakan pantai dan lingkungan di wilayah Gane Timur baik abrasi pantai dan erosi di sekiar sungai.
“Kami tegaskan Polda Maluku Utara lakukan investigasi lapangan dan segera menindak kontraktor PT. Labrosco Yal karena sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Sumitro.
Lanjut Sumitro, ia menilai Polsek Gane Timur bahkan Polres Halsel lemah dalam mengawasi pihak-pihak kontraktor Perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Gane Timur khususnya PT. Labrosco Yal yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
“Kami selaku lembaga kepemudaan menganggap pihak Kepolisian lemah dalam pengawasan aktivitas perusahaan yang melanggar hukum bahkan merugikan masyarakat sekitar,” kesalnya.
Selain itu, Sumitro mengecam tindakan oknum karyawan PT. Buli Bangun yang telah mengintimidasi Sekretaris GPM Halmahera Selatan atas langkah pencegahan dilakukan oleh Sekretaris GPM yang juga Alumni GMNI Hal ini mendapatkan respon keras dari GMNI Halsel dan secara kelembagaan meminta Polres Halmahera Selatan untuk menindak tindakan premanisme yang terjadi di lokasi Jeti tempat bongkar muat material.
“Kami desak pihak penegak hukum agar menindak tegas tindakan premanisme oleh oknum karyawan PT. Buli Bangun terhadap Sekretaris GPM Halsel,” tutup Sumitro
Sekedar diketahui, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan melayangkan laporan resmi ke Polda dan Kejaksaan Maluku Utara atas kerusakan lingkungan oleh PT. Labrosco Yal di wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut). (Toks).