Lenterainspiratif.id | Jombang – Satpol PP melakukan penggerebekan sejumlah tempat karaoke di ruko Jl Raya Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Hasilnya 30 pengunjung dan pemandu lagu diamankan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (7/3/2024) malam itu menyasar empat ruko yang menjual miras dan nekat beroperasi selama ramadhan.
Razia ini bermula dari laporan masyarakat. Usai melakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penggerebekan.
Begitu sampai di lokasi, rombongan langsung menyisir ruko yang dijadikan tempat karaoke itu. Para pengunjung yang ditemani pemandu lagu sedang asyik menyanyi.
Tim gabungan kembali menyisir lokasi ruko. Walhasil, di lokasi yang sama, petugas gabungan menyita miras berbagai merek yang jumlahnya ratusan botol. Empat ruko yang berada di tepi Jl Raya Sentul Tembelang itu kemudian disegel.
Sedikitnya 30 orang yang notabene pengunjung dan pemandu lagu berpakaian minim diangkut menuju Polres Jombang guna pendataan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan bahwa pihaknya menyegel empat ruko yang digunakan untuk karaoke ilegal.
“Perda di Jombang belum ada yang mengatur tentang tempat hiburan malam,” ujarnya. Kamis (28/3/2024).
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya dan Satpol PP menggerebek tempat hiburan malam. Hal itu sebagai tindak lanjut dari SE (surat edaran) Pj Bupati Jombang yang mengatur bahwa penyelenggaran tempat hiburan harus memenuhi norma kepantasan.
Nah, beberapa kafe tersebut telah melakukan pelanggaran. Mereka tempat membuka tempat hiburan malam dan menjual miras. Oleh sebab itu, tim gabungan melakukan penindakan. “Tujuannya menciptakan kondusifitas di Jombang saat Ramadhan dan menjelang lebaran,” kata Hari.
Hari menegaskan bahwa ada 30 orang yang diamankan dalam operasi itu. Mereka terdiri dari pemilik kafe, pengunjung, serta pemandu karaoke. Menurut Hari, kafe-kafe tersebut melanggar Perda. Karena juga menjual miras.
“Beberapa kafe telah melakukan pelanggaran. Mereka tempat menggelar hiburan malam dan menjual miras. Ini melanggar Perda. Pemilik dan pengunjung kita jerat dengan pelanggaran tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya. (Ji)