DaerahMaluku Utara

Gerakan Aktivis Malut Menggugat Kepada Ketua DPD RI Agar Segera Evaluasi Hj. Suriati Armain Atas Dugaan Anggaran Reses Tahun 2020

×

Gerakan Aktivis Malut Menggugat Kepada Ketua DPD RI Agar Segera Evaluasi Hj. Suriati Armain Atas Dugaan Anggaran Reses Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Gerakan Aktivis Malut Menggugat Kepada Ketua DPD RI Agar Segera Evaluasi Hj. Suriati Armain Atas Dugaan Anggaran Reses Tahun 2020
Massa Aksi Berorasi Di Depan Gedung DPD RI.

Gerakan Aktivis Malut Menggugat Kepada Ketua DPD RI Agar Segera Evaluasi Hj. Suriati Armain Atas Dugaan Anggaran Reses Tahun 2020
Massa Aksi Berorasi Di Depan Gedung DPD RI.

Lenterainspiratif. Id | Ternate – Gerakan Aktivis Maluku Utara Menggugat kembali gelar aksi di depan gedung DPD RI, dengan tuntutan, mendesak kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA. La Nyalla M. Mattalitti, untuk segera mengevaluasi kinerja Hj. Suriati Armain sebagai anggota Komite III DPD RI dapil Maluku Utara yang di Duga kuat Mandet dalam melaksanaka tugas dan fungsinya sebagai Dewan Perwakilan Daerah.

Hal tersebut berdasarkan dengan UU. No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum. Dan juga berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI tentang perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1/DPD/2005 tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Maka kami atas nama gerakan Aktivis Maluku Utara mendesak kepada ketua Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA. La Nyalla M. Mattalitti, untuk segera mengevaluasi kinerja Hj Suriati Armain sebagai anggota Komite III DPD RI dapil Maluku Utara Yang di Duga kuat Mandet dalam melaksanaka tugas dan fungsinya sebagai DPD RI,” ungkap Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi M. Dikrun sesuai dengan reles yang di terima awak media, Rabu (02/06/2021).

Menurut Dikrun, di tahun 2020 kemarin dalam pantauan dan kajian ilmiah dari Gerakan Aktivis Maluku Utara menggugat bahwa ada kejanggalan yang sengaja di lakukan oleh HJ Suriati Armain dalam tugas nya.

“Dalam pantauan kami bahwa selama tahun 2020 ibu Hj. Suriati tidak pernah melakukan kunjungan di tiap-tiap daerah dalam hal ini adalah Reses,” ujarnya.

“Perlu di pertanyakan Aggaran Reses tahun 2020 yang diduga kuat di salah gunakan oleh salah satu anggota DPDRI Komisi III Ibu HJ Suriati Armain dan kami menduga Beliu tidak mampu lagi menjalankan tugas nya sebagai Dewan Perwakipan Daerah Maluku Utara karena dalam Faktor Usia yang sudah lanjut,” tegasnya.

Lanjut Korlap, secara kelembagaan meminta kepada Badan kehormatan DPDRI, Kejati Malut dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan memeriksa salah satu anggota DPD RI komisi III Dapil Malut HJ Suriati Armain yang di duga kuat menyalahgunakan Fasilitas Negara.

“HJ Suriati Armain tidak layak dalam hal ini menjadi DPD RI Dapil Malut, karena kami menilai akan membawah dampak buruk kepada Provinsi Maluku Utara dan Masyarakat karena kita lihat dari kinerja beliau yang Ambruk dan tidak Aspiratif sebagai Senator di Parlemen selama ini maka kami dari Gerakan Aktivis Maluku Utara Menggugat dengan tindakan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPD RI dan KPK,” terangnya

Perlu di ketahui, beberapa tuntutan Gerakan Aktivis Maluku Utara Menggugat di antaranya ;

1. Mendesak Ketua DPD RI agar segerah mengevaluasi kinerja salah satu anggota DPDRI Dapil Maluku Utara Ibu HJ Suriati Armain yang diduga kuat mandet dalam melaksanakan tugasnya sebagai Dewan Perwakilan Daerah Maluku Utara.
2. Meminta kepada Dewan Kehormatan DPD RI agar segerah Menindak lanjuti laporan dari masyarakat maluku utara terkait dengan mandetnya kinerja Ibu HJ Suriatu Armain.
3. Mendesak kepada pimpinan KPK Irjen Pol Firli Bahuri agar segera memanggil dn memeriksa salah satu anggota DPD RI dapil Maluku Utara Ibu HJ. Suriati Armain atas dugaan kuat menggelapkan aggarn Reses yang itu telah melanggar Hukum. (Toks).