Lenterainspiratif.id | Tuban – Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, berinisial AA (48) ditangkap polisi setelah melakukan aksi gendam di klinik kecantikan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar pelaku langsung menghampiri kasir beralasan telah membuat janji bertemu dengan pemilik klinik.
Kemudian pelaku meminta nomor telepon pemilik klinik tersebut. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menelpon pemilik dan memperdaya kasir dengan meminta uang Rp 4,3 juta.
Kemudian pelaku meminta nomor telepon pemilik klinik tersebut. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menelpon pemilik dan memperdaya kasir dengan meminta uang Rp 4,3 juta.
“Hasil penelusuran rekaman CCTV yang di dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan Kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, Selasa (30/5/2023).
Suryono menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket di semua target yang dituju.
“Sehingga memudahkan dari situ, kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menambahkan, dari pengakuan pelaku menjalankan aksi penipuan modus gendam dilakukan baru satu bulan.
Di Kabupaten Tuban, pelaku mengaku bahwa melakukan aksinya di dua tempat dengan total kerugian Rp 4,8 juta.
Terkait dugaan apakah ada pelaku lain, Tomy menyebutkan, saat ini jajarannya akan terus melakukan pengembangan.
“Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya,” ujarnya.
Tomy mengungkapkan, pelaku diamankan saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang diduga akan kembali melakukan aksinya.
“Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan,” ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Dad)