PeristiwaSumatera Utara

Gelar Unjuk Rasa, Aktivis Muda Sebut Ada Mafia Tanah Dibalik Penggusuran Desa Bandar Baru

×

Gelar Unjuk Rasa, Aktivis Muda Sebut Ada Mafia Tanah Dibalik Penggusuran Desa Bandar Baru

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Sibolangit – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan penggusuran Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mendapat penolakan. Ratusan masyarakat bersama simpatisan, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Bumi Perkemahan Sibolangit, Rabu (26/7/2023).

Kordinator lapangan (korlap) aksi Arfi Hasian mengatakan, aksi kali ini sebagai bentuk penolakan upaya penggusuran yang dilakukan Pemprov terhadap masyarakat Desa Bandar Baru Dusun I dan V.

Dirinya mengaku kecewa dengan Pemprov Sumatera Utara yang tidak punya manusiawi melakukan penggusuran kepada masyarakat Desa Bandar Baru.

“Kami kecewa terhadap Pemprov Sumatera Utara yang dipimpin Edy Rahmayadi selaku gubernur. Kami kecewa dengan DPRD yang tidak ikut ambil peran untuk membantu masyarakat,” ucapnya.

Arfi yang juga aktivis muda ini menduga, dibalik rencana penggusuran warga Desa Bandar Baru Dusun I dan V itu ada kepentingan mafia tanah. Dugaan itu diperkuat dengan ketidakhadiran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD tempo waktu. Menurut Arif, hal itu menunjukkan Pemprov tidak cukup bukti untuk menunjukan jika tanah tersebut milik pemerintah.

“Dan satu yang saya tegaskan bahwa lebih layak lagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu yang ditembak mati karna telah melakukan pembegalan terhadap masyarakatnya sendiri,” tutup Arfi.

Dalam unjuk rasa kali ini, massa melayangkan 8 tuntutan. Diantaranya, Menolak Surat Peringatan I,II,III dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menghentikan Upaya Penggusuran Masyarakat Desa Bandar Baru Dusun I dan V, Fasilitasi Masyarakat Bandar Baru Dusun I dan V untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah membatalkan surat peringatan I,II,dan III Tanggal 26 Juli 2023, menghentikan Kriminalisasi kepada masyarakat Desa Bandar Baru Dusun I dan V.

Masyarakat Desa Bandar Baru Dusun I dan V juga menyatakan mosi tidak percaya dan minus kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, massa meminta pemerintah memperuntukkan tanah untuk masyarakat Desa Bandar Baru Dusun I dan V.

Terakhir, Hentikan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap 5 warga Desa Bandar Baru Dusun 1 dan V di Polda Sumatera Utara. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *