Jawa TimurPolitik

Gelar Paripurna, DPRD dan Walikota Mojokerto Sepakati Dua Raperda

×

Gelar Paripurna, DPRD dan Walikota Mojokerto Sepakati Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Raperda, Kota Mojokerto,
Walikota Mojokerto saat menandatangani kesepakatan dua Raperda

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Mojokerto sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto pada, Rabu (1/3/2023).

Pimpinan Ketua Tim Gabungan Pembahasan Raperda Sugianto mengatakan, dua Raperda ini merupakan bagian dari 6 peraturan daerah (perda) yang diusulkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari kepada DPRD.

“Tiga sudah menjadi Perda, satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur dan dua ini akan dimintakan persetujuan DPRD dalam paripurna pagi ini,” jelasnya.

Pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari pihak Eksekutif dan Legislatif pada 17 – 21 Desember 2021. Sugianto bersyukur lantaran proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” paparnya.

Sugianto menjelaskan, tujuan digodoknya Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk menertibkan pembangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.

Selain itu, dengan adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Dan juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung,” jelasnya.

Dalam Raperda ini, bangunan gedung bakal dikelompokkan menurut fungsinya. Diantaranya, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus lainnya.

“Sedangkan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung dan kelas gedung,” rinci Sugianto.

Sedangkan penggodokan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan bertujuan untuk menjamin ketersediaan (public service obligation) PSO Perumahan.

“Selain itu, tujuan Raperda ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perumahan,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *