
HALUT – Unit Opsnal Sat Lantas Polres Halmahera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rabu (23/01/2019) melakukan opersi penindakan pelanggaran terhadap pelanggaran yang kasat mata.
Dalam operasi tersebut menyita 22 kendaraan roda dua dan 4 kendaran roda empat. Penyitaan dilakukan karena pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan surat kepemilikan kendaraan.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli atau Turjawali Polres Halut Ipda Rissal Ibrahim mengatakan, sejumlah kendaraan yang terjaring mayoritas tidak memakai pelindung kepala atau helm. Selain itu, pelanggar tidak bisa menunjukkan surat kendaraan.
“Kita sita dulu kendaraanya dan jika bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baru bisa diambil kembali meski sanksi tilang tetap berlaku, “katanya saat dikonfirmasi pada, Kamis (24/1/2019).
Ditambahkannya pula, hingga saat ini kesadaran masyarakat akan berlalulintas sangat kurang untuk menyadari itu, pihaknya terus melakukan kegiatan operasi.
“Masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan bahaya jika tidak menaati peraturan lalu lintas, “pungkasnya. (smi/dit)






