Surabaya | Lenterainspiratif.id – Steven Richard divonis 3 tahun 6 bulan setelah kedapatan melakukan enggelapan voucher PT Hatson Surya Electric atau Hartono Elektronik senilai Rp 4,4 miliar karena melanggar Pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan, Rabu (1/9/2021).
“Terdakwa Steven Richard dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” imbuh Martin.
Pengacara terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Atas putusan majelis hakim kami akan mengajukan banding. Menurut kami, dari fakta persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan,” tutur Nugraha.
Sebelumnya, PT Hatson Surya Electric atau Hartono Elektronik melaporkan seorang direktur perusahaan di Surabaya karena telah menggelapkan voucher senilai Rp 4,4 miliar. Tersangka adalah Steven Richard. Ia merupakan direktur di PT Surya Kreasi Smartindo. Perusahaan ini merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik.
Tersangka merupakan mantan karyawan Hartono Elektronik. Jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division. ( fi )