HukumKriminal

Gelapkan Uang Sales Kopi Di Ringkus

×

Gelapkan Uang Sales Kopi Di Ringkus

Sebarkan artikel ini
Foto:

Foto: pelaku saat diamankan petugas

MALANG – Andik Prastika warga Karangduren, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, yang berprofesi sebagai sales kopi bubuk kapal api harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang Lantaran Diduga menggelapan uang setoran.

Pelaku yang merupakan sales distributor produk kapal api, di duga telah melakukan penggelapan uang, dengan memanfa’atkan jabatannya, dia bermodal membuat faktur palsu untuk mengelabuhi kantor tempat dia bekerja.

Aksi pelaku dilakukan sejak sekitar tahun 2017 lalu. pelaku untuk nelancarkan aksinya beralasan sudah mengembalikan uang hasil penggelapan ke kantor, dan untuk menutup kekurangan target penjualan teman-temannya di lapangan.

Pelaku yang mendapatkan setoran dari toko-toko yang didrop, selama ini tidak pernah disetorkan ke kantor distributor produk kapal api. Melainkan justru uang di gelapkan dengan modus dibuatkan faktur palsu. Aksi pelaku baru diketahui Pebruari, oleh pihak managemen setelah melakukan audit / pemeriksa’an internal dan menemukan banyak kejanggalan.

Menurut Wakapolres Malang Kompol Yoghi Hadi Setiawan, total uang perusaha’an yang digelapkan Pelaku sekitar Rp 610 juta. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara. (suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id