Surabaya – Bram Lumantio (27) Salesmen PT. Incomindo Murni Jaya, warga Jalan Genteng Bandar Surabaya. harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang perusahaan PT. Incomindo Murni Jaya sebesar Rp. 84. 460.320.
Diketahui, pelaku merupakan sales Representative yang begerak dalam bidang jual beli keramik ini mempunyai hak atas penagihan kepada setiap langgananya.
“Uang yang digelapkan mencapai Rp. 84. 460.320,” sebut Ipda Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Sabtu (14/12). Atas peristiwa tersebut, selanjutanya pelaku ini dilaporkan oleh Pihak PT. Incomindo Murni Jaya Surabaya ke Polsekta bubutan Surabaya, dan terhitung sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, telah mempergunakan uang tagihan Toko milik perusahaan.
Hingga pada, Selasa 10 Desemser 2019, sekira pukul 20.30 WIB, pelakunya dapat diamankan oleh Anggota Reskrim Bubutan surabaya di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Selanjutnya dia dibawa ke Mapolsek Bubutan untuk proses penyidikan lanjut.
Dalam penyidikan, pelaku ini mangakui semua perbuatannya. Uang puluhan juta milik perusahaannya itu habis untuk kepentingan pribadinya.
“Seharusnya uang tagihan tersebut disetorkan ke pihak PT, namun malah dipakai sendiri,” tambah Purwanto.
Polisi juga menyita barang bukti berupa, 6 lembar faktur penjualan dan 1 lembar rincian pembayaran. (fi)