Lenterainspiratif.id | Blitar – Mantan karyawan Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja berinisial ES (30) asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanan Kulon, Blitar harus mendekam di penjara karena menggelapkan uang nasabah hingga 1 miliar.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, tersangka diamankan wilayah Kabupaten Banyuwangi setelah sempat buron selama 3 tahun lamanya.
“Tersangka terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Dalam menjalankan aksinya tersangka mengurangi jumlah setoran uang nasabah, hingga pengambilan langsung dari kas BPR tempatnya bekerja.
“Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan uang gaji tenaga kebersihan sehingga total uang yang digelapkan mencapai Rp1,033 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo menjelaskan tersangka dapat menjalankan praktik penggelapan dana nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan cara membobol sistem otorisasi.
Tersangka mendapatkan username dan password milik seorang pejabat BPR tersebut, sehingga dapat leluasa menjalankan aksinya. Dengan username dan password tersebut tersangka bisa memalsu keluar masuknya uang di BRP.
“Misalnya seorang nasabah setor Rp35 juta dia catatkan hanya Rp30 juta sehingga yang Rp5 juta dia ambil, begitu juga saat ada penarikan, tersangka bisa melipatgandakan uang,” tuturnya.
Tersangka menjalankan aksinya selama 8 bulan mulai September 2018 hingga April 2019. Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka sempat melarikan diri sejak tahun 2020 dan kita tangkap di Banyuwangi,” pungkasnya. (Dad)