HukumJawa TimurKriminal

Gelapkan Mobil, Pria di Tulungagung Dijebloskan ke Penjara

Gelapkan mobil, Tulungagung,
Pelaku penggelapan mobil

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang pria berinisial MABS (32), asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung digelandang ke dalam penjara setelah menggadaikan mobil lalu menghilang.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku diminta korban untuk menservice mobil pikap miliknya di salah satu bengkel Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Tulungagung pada (15/8/2022) lalu.

“Ketika korban memberikan kunci mobil, palaku langsung membawa mobil milik korban. Namun, oleh pelaku mobil korban tidak dibengkelkan, tapi malah dibawa lari,” tuturnya, (22/07/2022).

Anshori menjelaskan, mobil pikap tersebut dibawa kabur dan digadaikan di wilayah Kecamatan Boyolangu.

“Jadi pelaku malah menggadaikan mobil milik temannya. Dari penggadaian itu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 7.000.000,” jelasnya.

Korban mulai curiga lantaran setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Setelah kami menerima laporan, anggota Satreskrim Polsek Bandung langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Anshori, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan mobil yang dibawa lari oleh pelaku. Dan akhirnya polisi berhasil menemukan mobil pikap di penggadaian milik orang berinisal U.

“Kami juga berhasil menangkap pelaku dan saat ini tengah dalam pemeriksaan di Mapolsek Bandung,” paparnya.

Anshori menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Ji)

Exit mobile version