Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Seorang pria berinisial U (35) warga Desa Bajeman Kecamatan Tragah, Bangkalan diamankan polisi karena mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, aksi pencurian itu terjadi dini hari. Saat itu pelaku dan satu rekannya berjalan kaki melihat ada motor terparkir di halaman.
Pelaku U pun langsung gelap mata dan berniat membawa kabur motor tersebut. sedangkan rekannya pergi meninggalkannya seorang diri.
“Dalam aksi pencurian itu, pelaku tidak menggunakan alat tapi langsung merusak kunci setir dengan memutar paksa setir motor,” ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Setelah berhasil merusak kunci setir tersebut, lalu ia menuntun motor tetangganya tersebut. Bahkan, ia dengan santai berjalan kaki sambil menuntun dan menyimpan motor tersebut di dalam rumahnya.
“Pelaku jalan kaki membawa motor itu ke rumahnya. Karena memang jaraknya dekat dengan rumah korban,” tambahnya.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, ia lalu menghubungi rekannya yang lain berinisial H untuk menjualkan motor itu pada penadah, yakni M. Pelaku meminta H menjual motornya seharga Rp 4 juta.
“Pelaku H lalu menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp 3,5 juta kepada M. Setelah itu, ia mengantarkan uang tersebut pada U,” jelasnya.
Dari hasil penjualan tersebut, H mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan sisa uang Rp 3,3 juta dimiliki oleh U.
“Menurut pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan dirinya sendiri seperti rokok, makan dan lainnya,” imbuhnya.
Aksi pencurian itu dilaporkan oleh korban ke polisi dan dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap. (Suf)