Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Tiga pria berinisial MR (44) dan SR (37) dan AA (37) warga Trenggalek terpaksa lebaran di penjara lantaran terbukti menggasak 16 karung cengkih milik majikannya di Tulungagung.
Pencurian cengkeh itu dilakukan di sebuah gudang di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, pelaku pencurian merupakan karyawannya sendiri.
“Tersangka ini merupakan karyawan di gudang cengkih itu, dan sudah mencuri belasan karung cengkih. Mereka kami tangkap saat bekerja,” kata Anshori, Selasa (25/04/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian cengkih di gudang tempatnya bekerja. Aksi pertama dilakukan pada 7 April lalu.
Saat itu pelaku mengambil empat karung cengkih yang kemudian dijual dengan harga Rp24 juta. Uang tersebut lalu dibagi oleh ketiga tersangka.
Para pelaku mengulangi aksinya beberapa hari kemudian setelah aksinya dirasa aman. Mereka menduplikat kunci gudang untuk memuluskan aksi pencurian tersebut.
“Pada aksi kedua mereka mencuri 12 karung cengkih, jadi total yang sudah dicuri 16 karung,” tuturnya.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fi)













