Jawa TimurKriminal

Gandakan Sertifikat Tanah Warga untuk Berutang, Kasun di Nganjuk Dilaporkan

×

Gandakan Sertifikat Tanah Warga untuk Berutang, Kasun di Nganjuk Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Tanah, kepala dusun, Nganjuk

Sertifikat Tanah, kepala dusun, Nganjuk

Nganjuk | Lenterainspiratif.id – AS seorang Kepala Dusun di Nganjuk dilaporkan ke polisi karena telah menggandakan sertifikat tanah untuk jaminan utang. Diketahui, pelapor yakni Moh Nurul Muhtadin, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk.

“Hari Senin (27/9) kemarin kita ke Polres Nganjuk, karena saya kaget sertifikat SHM sawah keluarga saya disalahgunakan muncul dobel sertifikat dan dijaminkan utang,” ujar Nurul kepada wartawan di rumahnya, Rabu (29/9/2021).

Nurul mengatakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) sawah itu adalah atas nama orang tuanya almarhum Samsuri. Ia kemudian ingin membalik nama dan pecah sertifikat atas nama dirinya dan kakak perempuannya dengan meminta bantuan Plt Sekretaris Desa Sonopatik.

Kemudian kakak Nurul telah memberikan uang Rp 3,6 juta lengkap beserta surat-surat tanda pembayaran pajak (SPPT). Namun hingga tahun 2014, pemecahan sertifikat tanah seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.

“Jadi awalnya pengajuan pecah sertifikat sejak 2013 dan menunggu lama hingga tahun 2014 kok belum selesai. Akhirnya Pak Carik (kasun kala itu) menyatakan tidak sanggup lagi mengurus dan mengembalikan uang,” kata Nurul.

“Kita sudah mediasi di rumah Pak Kades dan terlapor berjanji segera menyelesaikan permasalahannya dengan pemberi utang,” terang Nurul.

Ketua Tim Kuasa Hukum Nurul, Wahju Prijo Djatmiko menjelaskan, ahli waris almarhum Samsuri pada awal September 2021 tiba-tiba mendapat surat panggilan gugatan sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sebagai tergugat.

“Klien saya ini kaget saat mengikuti persidangan, Nurul baru tahu telah muncul dua sertifikat tanah baru atas namanya semua. Dua SHM tersebut dijadikan jaminan utang piutang oleh AS. Setelah jatuh tempo, AN selaku pemberi utang melayangkan gugatan ke PN Nganjuk. Gitu ceritanya,” kata Wahju.

Tak hanya itu, muncul dua sertifikat baru dengan pemilik tanah yang tak tahu menahu. Ironinya, dua sertifikat baru tersebut dikuasai orang lain.

“Penyertifikatan tanah massal ini perlu evaluasi menyeluruh dan butuh pengawasan yang ketat oleh para pihak terkait. Dalam kasus ini, saya yakin Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP,” papar Djatmiko.

“Ini harus clear, karena dampak hukum yang akan muncul sangat merugikan masyarakat bila sertifikat tanah kehilangan kepastian hukumnya,” imbuh Djatmiko.

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan terkait laporan Nurul bersama tim kuasa hukumnya.

“Betul mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin (27/9) lalu. Kedatangannya yakni untuk atas sertifikat tanah di salahgunakan untuk jaminan utang. Tapi Polres Nganjuk masih melakukan proses penyelidikan,” ungkap Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad mengaku belum mendapatkan tembusan resmi atas pelaporan perangkat desa ke polisi.

“Kalau dari desa, secara resmi kita belum ada tembusan. Tapi kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” tutur Imam. ( ji )