DaerahJawa Timur

Galian C Sering Rusak Lingkungan, PSPLM Desak Dewan Segera Sahkan Perda Perlindungan Lingkungan

×

Galian C Sering Rusak Lingkungan, PSPLM Desak Dewan Segera Sahkan Perda Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Galian C, Rusak Lingkungan, PSPLM, Perda Perlindungan Lingkungan

Galian C, Rusak Lingkungan, PSPLM, Perda Perlindungan Lingkungan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tak Terkendalinya galian-c yang melanggar aturan serta seringnya melakukan perusakan lingkungan membuat Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan (PSPLM) mengadu ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, dan mendorong secepat mungkin perda perlindungan lingkungan agar digedog.

Dalam audiensi yang diselenggarakan pada, Rabu (15/12/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto turut didampingi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto. Ketua PSPLM Suwarti mengatakan bahwa maraknya galian c ilegal di range selatan Mojokerto perlu menjadi perhatian dewan.

“Kita perlu bekerja sama untuk menjaga lingkungan agar tidak ada bencana alam di Kabupaten Mojokerto,” ucap Suwarti.

Lebih lanjut aktifis perempuan ini juga meminta dewan agar segera mengesahkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Tak hanya itu, Suwarti juga mengeluh lambanya pihak eksekutif dalam menangani galian c yang terindikasi melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan.

“Kami capek lapor ke Pemkab ujung-ujungnya di pimpong,” tukasnya.

Sementara itu sekretaris PSPLM, Sumartik mengatakan bahwa pihaknya pernah melaporkan ke pihak KLHK dan sudah mendapatkan balasan.

“Tembusannya ke PUPR, tapi saat kami konfirmasi ke PUPR bilangnya bukan wewenangnya,” ucap perempuan asal desa Jatidukuh ini.

Sementar itu, Ketua mandataris PMII Mojokerto Ahmad Rofi’i menjelaskan kedatangan pihaknya ke dewan untuk mengawal lingkungan hidup di Mojokerto.
“Kasus dilingkungan yang ada di Mojokerto sudah berlangsung lama, sejak 2017,” paparnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa kelahiran Lampung ini juga menyayangkan kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Mojokerto ini selalu tidak ada penyelesaian.

“Selama 4 tahun ini kami mengawal tidak ada penyelesaian yang berarti,” jelas Rofik sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Eksternal PMII Mojokerto, Ana Yustianingsih memaparkan jika beberapa galian-c berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Seperti Galian-C milik CV Surya Perkasa Beton, setelah kami cek kordinatnya ternyata berada di LP2B,” paparnya.

Lebih lanjut, Mahasiswi Universitas Islam Majapahit (Unim) ini, mempertanyakan proses perizinan galian c tersebut.

“Proses perizinan ini perlu dipertanyakan, bagaimana bisa izinnya bisa keluar padahal berdiri di lahan hijau,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko mengatakan bahwa dirinya menerima semua aspirasi dari PSPLM dan PMII terkait lingkungan di Mojokerto.

“Terlebih kami tadi juga membahas draft Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Kedepannya, DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan hearing dengan melibatkan OPD terkait dan juga LSM Lingkungan. (Diy)